Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Malam
sinarberita.com - Berita seputar penyeleksian guru honorer sebagai penerima insentif sesuai dengan UMK akan kami bagikan kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru yang masih berstatus guru honorer.
Komisi A DPRD Batara mengharapkan, pemerintah daerah dapat memberikan uang insentif atau honor sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) bagi guru-guru honorer.
Pasalnya, selama ini guru honor yang diberdayakan di sekolah-sekolah yang berada di desa-desa, hanya menerima upah kecil dan sangat jauh dari kata pantas. Hal ini merupakan hasil reses mereka di lapangan, baru-baru ini.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Batara Hj Nurul Ainy SPd, dari data yang didapat dilapangan dengan menanyakan kepada guru-guru K2 dan honorer, upah yang mereka terima perbulannya hanya mencapai Rp 150.000 – Rp Rp 300.000 saja per bulan.
Padahal, imbuh dia, sektor pendidikan ini menjadi prioritas utama pemerintah Kabupaten Batara. “Sudah sepantasnya pemerintah dapat memperjuangkan nasib guru, demi mendukung pembangunan dalam sektor pendidikan dengan memberikan upah kepada guru honor sesuai dengan UMK Batara,” terangnya, belum lama ini.
Dia mengharapkan, kepada pemerintah daerah dapat memberikan perhatian kepada guru honor, agar mendapatkan upah yang layak, serta untuk memberikan semangat bagi guru honor, untuk tetap memberikan pembelajaran kepada anak didiknya.
Nurul memberikan catatan, jika ini terealisasi harus melalui seleksi. “Apabila harapan yang inginkan dewan berdasarkan aspirasi dari guru-guru K2 dan honor ini dapat terealisasi. Diharapkan Dinas Pendidikan agar menyeleksi guru yang berhak untuk mendapatkan upah atau insentif tersebut.
Secara terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Batara, Drs Muhlis menanggapi masalah guru honorer. Dia menyatakan, guru yang minim anggaran adalah, guru yang diangkat oleh pihak sekolah. Pengangkatannya pun sifatnya untuk mengatasi kekurangan guru, sehingga mereka digajih antara Rp 250.000 sampai Rp 500.000 per bulan. Itu sudah pasti digajihnya dibawah stadar.
“Namun pemerintah daerah tidak mungkin langsung menganggarkan ataupun menaikan sekaligus, karena belum ada data. Jadi harus terdata secara lengkap mengenai jumlah guru honorer yang tersebar di setiap sekolah. Sebab data tersebut akan dijadikan bahan perencanaan penganggaran,” papar Muhlis di Muara Teweh.
Lebih lanjut diutarakannya, sekolah tersebut benar-benar memerlukan guru tersebut, atau hanya sekedar pihak sekolah yang mengangkat-angkat tenaga guru tersebut untuk sekolah saja. Hal itu yang perlu dilakukan pendataan. Karena berapa sebenarnya jumlah guru yang dibutuhkan pihak sekolah.
Sebagai upaya pemerintah daerah, bahwa pihak sekolah dipersilakan mengangkat guru mengenai kekurangannya, Pemda hanya akan menambah sebesar Rp 500.000 /bulan.
Namun kondisi data basenya ada pada Dinas Pendidikan Batara mengenai jumlah guru honorer yang dibutuhkan. Pasalnya bila sudah ada penambahan, maka tidak ada lagi upaya penambahan untuk tahun berikutnya, mengingat kondisi keuangan daerah yang sangat terbatas.
Baca juga berita lainya :
- BUAT GURU, INI TRIK MENGAJAR AGAR TIDAK MEMBOSANKAN BAGI SISWA
- RESMI DIUBAH, INI ATURAN BARU KEMENDIKBUD TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI GURU
- MENDIKBUD : FULL DAY SCHOOL SIAP DITERAPKAN DALAM WAKTU DEKAT, GURU DIMINTA TIDAK TAKUT
- KEMENDIKBUD UBAH SISTEM PERHITUNGAN JAM MENGAJAR GURU BERIKUT SISTEM BARUNYA
“Jadi harus difinalkan terlebih dahulu datanya secara lengkap, karena pengangkatan itu bukan dari SKPD, namun diangkat dari pihak sekolah. Bila diangkat SKPD secara otomatis sudah dianggarkan sesuai standar. Bila datanya sudah ada harusnya 2016 ini sudah bisa digulirkan, namun jika belum ada maka kemungkinan pada tahun 2017 mendatang,” papar Muhlis.
Sebab imbuh dia, kasihan juga bila mereka benar-benar bekerja, tetapi gajih yang diterima hanya Rp150.000 sampai Rp250.000/bulan.
Seperti guru TK, guru SD, guru SMP dan Guru SLTA. “Nanti pada tahun 2017 untuk sekolah SLTA bukan lagi kewenangan daerah, sebab akan menjadi kewenangan Dinas Pendidikan provinsi. Yang menjadi tanggungan kita hanya SD dan SMP. Sedangkan SLBN juga merupakan kewenangan provinsi,” tukasnya.
(Sumber : prokal)
Demikian berita seputar seleksi guru honorer penerima insentif yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "PENGUMUMAN...!!! GURU HONORER PENERIMA INSENTIF SESUAI STANDAR UMK AKAN DISELEKSI"
Posting Komentar