Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Malam
sinarberita.com - Kabar terkini seputar perkembangan Revisi UU ASN akan kami bagikan secara aktual kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan tenaga Honorer Kategori II (K-II) diseluruh tanah air.
Panja Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal mempercepat proses pembahasan.

Bahkan, Panja Revisi UU ASN menargetkan UU sudah disahka Maret 2017. Pasalnya, hanya revisi UU ASN-lah pintu masuk satu-satunya bagi honorer kategori dua (K2) untuk diangkat CPNS.
Baca juga berita lainya :
- INILAH KELEMAHAN GURU INDONESIA MENURUT MENTERI MUHADJIR EFFENDY
- MENDAGRI BERI PESAN SEKALIGUS PERINGATAN PENTING BUAT PARA PNS
Menurut Ketua Panja Revisi UU ASN Arief Wibowo, pertengahan bulan ini pihaknya akan mengagendakan rapat
penyusunan draft revisi UU tersebut.
Setelah draft ditetapkan, baru diajukan ke paripurna untuk dijadikan UU inisiatif DPR.
"Saya sudah berbicara dengan honorer K2, bahwa Januari tidak bisa UU disahkan. Karena prosedurnya itu, harus susun draft dulu kemudian dibawa ke paripurna. Setelah itu mengajukan surat ke presiden untuk kemudian presiden menetapkan siapa kementerian yang akan membahas revisi UU ASN dengan DPR," papar Arief kepada JPNN, Selasa (1/11).
Politikus PDIP ini menambahkan, target Maret bisa terealisasi karena revisi UU ASN merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR yang diputuskan dalam rapat paripurna untuk jadi prolegnas 2016.
Download Aplikasi SUMBER INFORMASI PGRI di HP Android Anda Untuk Dapatkan Berita Terbaru Seputar Pendidikan dan Profesi Keguruan Setiap Hari, Silakan Instal Aplikasinya https://play.google.com/store/apps/SumberInformasiPgri
"Pemerintah harus mau membahas bersama DPR. Sebab, masalah honorer harus segera dituntaskan. Apalagi dalam UU ASN tidak satu pun pasal yang mengakomodasi mereka," terangnya.
(Sumber : jpnn)
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "BUAT HONORER K2, BERIKUT INFO TERBARU DAN PENTING SEPUTAR REVISI UU ASN DARI DPR"
Posting Komentar