loading...

PMK NO 125/PMK.07/2016 TERBIT, RATUSAN RIBU PNS TERANCAM TAK GAJIAN SELAMA 4 BULAN

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Siang

sinarberita.com - Berita terkini seputar gaji PNS kembali akan kami perbaharui dan kami bagikan secara teripdate kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan PNS di tanah air.

Pemerintahan Jokowi membekukan pencairan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 19,4 triliun melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 125/PMK.07/2016. Pembekuan dana DAU menjadi kabar buruk bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di 169 pemerintah daerah. Sebab, dengan dibekukannya dana DAU, maka gaji PNS terancam tak dibayarkan selama empat bulan, mulai September sampai Desember 2016.

Hasil gambar untuk menteri sri mulyani
Gambar Ilustrasi

Pembekuan dana DAU sebesar Rp19,4 triliun, yang merupakan jatah dari 169 pemerintah daerah dilakukan dalam rangka penyesuaian porsi belanja negara pada paruh kedua tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Kemenkeu dalam menunda penyaluran DAU, yakni perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja dan perkiraan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun.

Adapun daerah-daerah yang DAU-nya ditunda penyalurannya adalah yang proyeksi saldo kas akhir tahunnya masuk kategori sangat tinggi, cukup tinggi, dan sedang.

Kebijakan pemerintah Jokowi ini membuat kepala daerah kelimpungan. Mereka ketar-ketir mencari dana talangan agar bisa membayar gaji PNS selama empat bulan ke depan.

Beberapa kepala daerah memprotes kebijakan itu. Sebab, kebijakan itu bakal membuat PNS di daerah tidak gajian. Padahal, PNS diangkat oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Karena itu, sangat tidak logis jika pemerintah pusat melimpahkan kewajibannya kepada pemerintah daerah.

Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman menjelaskan, penundaan atau pembekuan DAU sangat tidak logis, karena anggaran dari pemerintah pusat itu sebagian besar untuk gaji pegawai negeri sipil (PNS).

Baca juga berita lainya :

“Logikanya DAU itu enggak akan ditahan apalagi dipotong, karena peruntukan DAU itu kan sebesar-besarnya untuk kepentingan PNS. Nah, PNS kan yang menentukan keseluruhan urusan pusat,” ungkap Usmar, seperti diberitakan Radar Bogor, Kamis (25/8/2016).

Meskipun pembekuan atau penundaan itu benar dilakukan kata dia, pihaknya segera melakukan rasionalisasi anggaran agar hak-hak PNS di Pemkot Bogor tak terganggu.

“Kalaupun itu terjadi maka daerah (Pemkot Bogor) wajib melakukan rasionalisasi anggaran dengan cara menghentikan beberapa proyek yang tak strategis, dan mendorong program-program wajib saja,” tambah Usmar.
(Sumber : pojoksatu)

Demikian kabar buruk tentang gaji PNS yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

18 Responses to "PMK NO 125/PMK.07/2016 TERBIT, RATUSAN RIBU PNS TERANCAM TAK GAJIAN SELAMA 4 BULAN"

  1. Orang butuh duit
    ntr malah malas kerja
    duit semangat orang kerja

    BalasHapus
    Balasan
    1. Gaji tetap harus dibayar Om, cuma kepala daerah pandai2 lah untuk untuk membayar proyek2 yg terjadi didaerah, jgn asal buka projek aja, kalau untuk duit gaji lebih dari cukup tu duit yg di alokasikan

      Hapus
  2. Apa sich bedanya PNS dgn buruh..? Sama2 pekerja cm beda seragam aja, tp kok PNS kesannya dianak tirikan, smua dipangkas ditunda dll,, klo buruh demo langsung gaji dinaikkan hahaha.. ntar klo PNS se indonesia demo bs2 presiden kerja sendiri hahahh

    BalasHapus
  3. kerja kerja baru tdk makan lebih baik perang

    BalasHapus
  4. Lhooo,, kan jargonnya p jokowi itu kerja kerja kerja, bkn kerja gajian kerja gajian,,, jd wajar saja kalo ada kalanya p jokowi lupa memikirkan gaji pegawai :v

    BalasHapus
  5. Beda lah gaji pns sm buruh....buruh berkali2 demo tetep aja gajinya d bawah pns

    BalasHapus
  6. Potong trus, coba gaji para mentri i jg di potong, gaji dewan d potong, MPR d potong jg, baru adil, gaji presiden jg ikut di potong, potong kok pake tanggung2, semprul.

    BalasHapus
  7. kenapa pns dikorbankan 4 bulan lagi, parah Indonesia

    BalasHapus
  8. Haduh mas kamu tau gak gaji pns itu berapa

    BalasHapus
  9. Potong saja gpp.
    Asal niat bagus.
    Ga menghrp digaji org hidup.lebih baik menata bisnis spt saya ...
    Menabung tanpa modal.klo ada bpk ibu pns yg mau nanya silahkan email :dewikristina.gulo@yahoo.co.id
    Trmksh

    BalasHapus
  10. Indonesia sekarang hampir mirip Yunani 2 tahun silam.PNS nya mogok tidak kerja karena tertunda gajinya 4-6 bulan

    BalasHapus
  11. utk pns tenang aja, gaji pasti dibayar koq, penundaan DAU maksudnya agar daerah memakai dulu silpa besar yang menumpuk di kas daerah, biar fiskal kita lebih sehat

    BalasHapus
  12. buat PNS ga usah galau, gaji pasti dibayar, penundaaan DAU semata-mata untuk menjaga fiskal, mengingat silpa di daerah menumpuk di kas daerah baik berbentuk giro maupun deposito, sementara pusat mesti berhutang dulu utk mencairkan DAU, makanya pemerintah pusat menunda pencairan DAU agar daerah memaksimalkan kas daerah yang menumpuk di bank, gaji ga dibayar itu cuma hoax

    BalasHapus
  13. gaji pns daerah dibayar oleh APBD masing2 daerah. bisa tidaknya dibayarkan gaji tsb, tergantung pendapatan daerah. jika kurang, daerah pun memiliki dana cadangan.

    BalasHapus
  14. Kenapa...?
    Berpikirlah CERDAS kawan...!!!

    BalasHapus
  15. Tidak logis klu gaji Pns di daerah sj yg dipotong dan tidak dibayarkan....Harus adil dong, Pemotongan Mulai dari Presiden hingga Cleaning Service.

    Lebih baik jadi Tukang Ojek selama 4 bln ni.

    BalasHapus