loading...

TERJADI LAGI, SEORANG GURU DIANIAYA ORANG TUA SISWA HINGGA TERLUKA

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Malam

sinarberita.com - Berita memprihatinkan kembali menimpa rekan guru kita, menderita luka bagian wajah dan kepala akibat perbuatan tak terpuji yang dilakukan oleh wali murid. Sampai kapan penderitaan guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa akan berakhir...?

Seorang guru olahraga di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kurun 4, Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah, Kornedi (55) mengalami luka di bagian kepala setelah didorong oleh orangtua murid berinisial Y (41). 

Guru Olahraga Kornedi saat membuat laporan (foto: Sigit/Inews TV)

Kepala Sekolah SDN Kurun 4, Herson menceritakan kejadian tersebut, berawal ketika siswa melaksanakan senam pagi, sebelum masuk kelas untuk belajar. Namun pagi itu terdapat beberapa murid yang terlambat.

"Ada lima murid yang saat itu terlambat. Saat itu anak yang terlambat senam dipanggil ke depan. Guru yang namannya Kornedi itu memberikan arahan," ujar Herson, Kamis (25/8/2016). 

Saat Kornedi memberikan pengarahan kepada para murid yang terlambat, datang orangtua dari salah satu murid yang terlambat. Bahkan, orangtua murid dengan inisial Y itu langsung mendorong Kornedi yang sedang memberi pengarahan murid yang terlambat. 

"Sehingga Pak Kornedi jatuh dan kena tanah yang bercampur batu dan terluka,” terang dia. 

Akibat ulah oarangtua murid, Y yang merupakan aparatur sipil negera (ASN) di salah satu instansi, lingkungan Pemkab Gumas dilaporkan ke Polsek Kurun. 

"Pak Kornedi sudah melapor ke kami dan sudah kami periksa," kata Kapolsek Kurun Iptu I Gede Arya Dharmika di ruang kerjannya. 

Berdasarkan keterangan dari Kornedi, sebelum didorong hingga jatuh ke tanah. Memang Y sempat berupaya memukul Kornedi yang saat itu memberikan bimbingan kepada murid yang terlambat sekolah. 

Baca juga berita lainya :

“Memang pukulan yang dilayangkan orangtua siswa tidak mengenai Kornedi. Hingga akhirnya Y mendorong Kornedi dan jatuh ke tanah dan mengalami luka di bagian pipi dan atas bibir. Merasa keberatan pihak guru membuat laporan," tuturnya. 

Menurut Arya, terlapor Y bisa dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
(Sumber : okezone)

Demikian berita seputar kasus penganiayaan guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

0 Response to "TERJADI LAGI, SEORANG GURU DIANIAYA ORANG TUA SISWA HINGGA TERLUKA"

Posting Komentar