Kegiatan bagi pengawas satuan
pendidikan dan pengawas mata pelajaran atau pengawas kelompok mata pelajaran
untuk ekuivalensi dengan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu
diuraikan sebagai berikut.
a. Pengawas Satuan Pendidikan
Lingkup kerja pengawas satuan
pendidikan untuk melaksanakan tugas pokok diatur sebagai berikut:
1) Ekuivalensi kegiatan kerja
pengawas satuan pendidikan terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap muka menggunakan
pendekatan jumlah sekolah yang dibina.
2) Jumlah sekolah yang harus
dibina untuk tiap pengawas sekolah adalah sebagai berikut.
a) Pengawas Taman Kanak-Kanak
melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 10 sekolah dan paling banyak 15
sekolah,
b) Pengawas Sekolah Dasar
melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 10 sekolah dan paling banyak 15
sekolah,
c) Pengawas Sekolah Menengah
Pertama melakukan pengawasan dan membina paling sedikit sekolahdan paling banyak 15 sekolah,
d) Pengawas Sekolah Menengah Atas
melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 5 sekolah dan paling banyak 10
sekolah,
e) Pengawas Sekolah Menengah
Kejuruan melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 5 sekolah dan paling
banyak 10 sekolah,
f) Pengawas Sekolah Luar Biasa
melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 5 sekolah dan paling banyak 10
sekolah,
g) Pengawas melakukan pengawasan
paling sedikit 5 (lima) sekolah/madrasah binaan untuk daerah khusus.
3) Lingkup kerja pengawas satuan
pendidikan untuk ekuivalensi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka adalah sebagai
berikut.
a) Penyusunan Program Pengawasan
satuan Pendidikan
Setiap
pengawas satuan pendidikan baik secara berkelompok maupun secara perorangan
wajib menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1)
program pengawasan tahunan, (2) program pengawasan semester, dan (3) rencana
kepengawasan manajerial (RKM).
Program
pengawasan tahunan pengawas satuan pendidikan disusun oleh kelompok pengawas
satuan pendidikan di kabupaten/kota melalui diskusi terprogram. Kegiatan
penyusunan program tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1(satu) minggu.
Program
pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang dilakukan
oleh setiap pengawas sekolah pada setiap sekolah binaannya. Program tersebut
disusun sebagai penjabaran atas program pengawasan tahunan di tingkat
kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap pengawas
satuan pendidikan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
Rencana
Kepengawasan Manajerial (RKM) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih
rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukan
kegiatan supervisi. Penyusunan RKM ini diperkirakan berlangsung 1 (satu)
minggu.
Program
tahunan, program semester, dan RKM sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan,
indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario
kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan insrumen pengawasan.
b) Melaksanakan Pembinaan
Kegiatan
supervisi kegiatan manajerial meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan manajemen
sekolah merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas
satuan pendidikan dengan kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya.
Kegiatan ini dilaksanakan di sekolah binaan.
Pelaksanaan
pembinaan dengan menggunakan format dan instrumen yang ditentukan oleh dinas pendidikan
di kabupaten/kota bersangkutan.
c) Melaksanakan Pemantauan
Pelaksanaan SNP
Kegiatan
supervisi pemantauan meliputi pemantauan dan pembinaan pelaksanaan SNP merupakan
kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas satuan pendidikan
dengan kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya. Kegiatan ini
dilaksanakan di sekolah binaan.
Pelaksanaan
pembinaan dengan menggunakan format dan instrumen yang ditentukan oleh dinas pendidikan
di kabupaten/kota bersangkutan.
d) Melaksanakan Penilaian Kinerja
Kegiatan
peniaian kinerja kepala sekolah merupakan kegiatan untuk mengukur keberhasilan
kepala sekolah dalam melaksanakan tugas manajerial maupun akademik. Kegiatan
ini dilaksanakan di sekolah binaan.
Pelaksanaan
penilaian menggunakan format dan instrumen yang ditentukan oleh dinas
pendidikan di kabupaten/kota bersangkutan.
e) Menyusun laporan pelaksanaan
program pengawasan
Setiap
pengawas membuat laporan dalam bentuk laporan per sekolah dari seluruh sekolah
binaan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir
kegiatan pengawasan sekolah yang telah dilaksanakan pada setiap sekolah binaan.
Penyusunan
laporan oleh pengawas merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan
atau keterlaksanaan program yang telah direncanakan.
f) Melaksanakan pembimbingan dan
pelatihan profesionalitas kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya.
Kegiatan
pembimbingan dan pelatihan profesionalitas kepala sekolah dan tenaga kependidikan
lainnya dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam satu semester secara
berkelompok yang diselenggarakan oleh MKKS atau KKKS.
Kegiatan
dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk
setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan atau kompetensi yang
akan ditingkatkan.
Kegiatan
pembimbingan dan pelatihan profesionalitas dapat dilakukan melalui workshop, seminar,
observasi, individual dan group conference, bimbingan teknis serta
kunjungan sekolah melalui supervisi manajerial.
Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Colorful 1"/>