Lingkup kerja pengawas mata pelajaran atau pengawas kelompok mata pelajaran untuk melaksanakan tugas pokok diatur sebagai berikut.
1) Ekuivalensi kegiatan kerja
pengawas mata pelajaran atau pengawas kelompok mata pelajaran terhadap 24 (dua puluh
empat) jam tatap muka menggunakan pendekatan jumlah guru yang dibina pada satu
atau beberapa sekolah.
2) Jumlah guru yang harus dibina
untuk tiap jenis pengawas mata pelajaran sebagai berikut.
a. Pengawas Guru Taman Kanak-kanak (Pendidikan Usia
Dini Formal) melakukan pengawasan dan membina paling sedikit sedikit 60 guru
dan paling banyak 75 guru kelas di TK,
b. Pengawas Guru Sekolah Dasar paling sedikit 60
guru dan paling banyak 75 guru kelas di SD,
c. Pengawas Mata Pelajaran pada Sekolah Menengah Pertama
melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 40 guru dan paling banyak 60
guru di SMP,
d. Pengawas Mata Pelajaran pada Sekolah Menengah Atas
melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 40 guru dan paling banyak 60
guru di SMA,
e.
Pengawas Mata Pelajaran pada Sekolah Menengah Kejuruan
melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 40 guru dan paling banyak 60
guru di SMK,
f. Pengawas Sekolah Luar Biasa melakukan pengawasan
dan membina paling sedikit 40 guru dan paling banyak 60 guru mata pelajaran
luar biasa.
3) Lingkup kerja pengawas mata
pelajaran adalah sebagai berikut.
a) Penyusunan Program Pengawasan
Mata Pelajaran atau Kelompok Mata Pelajaran
· Setiap pengawas mata pelajaran atau kelompok mata
pelajaran baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun
rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1) program
pengawasan tahunan, (2) program pengawasan semester, dan (3) rencana kepengawasan
akademik (RKA).
· Program pengawasan tahunan pengawas mata pelajaran
atau kelompok mata pelajaran disusun oleh kelompok pengawas mata pelajaran atau
kelompok mata pelajaran di kabupaten/kota melalui diskusi terprogram. Kegiatan
penyusunan program tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
· Program pengawasan semester adalah perencanaan
teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap pengawas mata pelajaran
atau kelompok mata pelajaran pada setiap sekolah dimana guru binaannya berada.
Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas program pengawasan tahunan di
tingkat kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap pengawas
mata pelajaran ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
· Rencana Kepengawasan Akademik (RKA) merupakan
penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah
prioritas yang harus segera dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKA ini diperkirakan
berlangsung 1 (satu) minggu.
· Program tahunan, program semester, dan RKA sekurang-kurangnya
memuat aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik
supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan
insrumen pengawasan.
b) Melaksanakan Pembinaan,
Pemantauan dan Penilaian
· Kegiatan supervisi akademik meliputi pembinaan dan
pemantauan pelaksanaan standar isi, standar proses, standar penilaian dan
standar kompetensi lulusan merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung
antara pengawas mata pelajaran dengan guru binaanya.
· Melaksanakan penilaian adalah menilai kinerja
guru dalam merencanakan, melaksanakan dan menilai proses pembelajaran.
· Kegiatan ini dilakukan di sekolah binaan, sesuai
dengan uraian kegiatan dan jadwal yang tercantum dalam RKA yang telah disusun.
c) Menyusun Laporan Pelaksanaan
Program Pengawasan
· Setiap pengawas membuat laporan dalam bentuk laporan
per sekolah dari seluruh sekolah binaan. Laporan ini lebih ditekankan kepada
pencapaian tujuan dari setiap butir kegiatan pengawasan sekolah yang telah
dilaksanakan pada setiap sekolah binaan.
· Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan upaya
untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan atau keterlaksanaan program yang telah
direncanakan.
· Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan
dilakukan oleh setiap pengawas dengan segera setelah melaksanakan pembinaan, pemantauan
atau penilaian.
d) Melaksanakan pembimbingan dan
pelatihan profesionalitas guru.
·
Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas
guru dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam satu semester secara
berkelompok di MGMP atau KKG.
· Kegiatan ini dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun
jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan
dan kompetensi yang akan ditingkatkan. Dalam pelatihan ini diperkenalkan kepada
guru cara-cara baru yang lebih sesuai dalam melaksanakan suatu proses
pembelajaran/pembimbinan.
· Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas
guru ini dapat dilakukan melalui workshop, seminar, observasi, individual dan group
conference, serta kunjungan kelas melalui supervisi akademik.
0 Response to "ARTIKEL TENTANG URAIAN TUGAS PENGAWAS MATA PELAJARAN ATAU PENGAWAS KELOMPOK MATA PELAJARAN"
Posting Komentar