loading...

DIMENSI PROFESIONALISME GURU DAN INDIKATORNYA

            Banyak teori dan pemikiran yang berkembang tentang profesionalisme guru. Beberapa pemikiran dari negara maju, seperti dari Australia dan beragam pandangan dari negara-negara bagian di Amerika Serikat, seperti yang dipaparkan dalam Sudarsono (2004), dapat dicermati sebagai berikut.
            Australia misalnya, melalui The National Project on the Quality of Teaching and Learning (NPQTL) pada tahun 1992, menyarankan lima hal tentang kompetensi profesional guru, yaitu (a) mampu mempergunakan dan mengembangkan nilai dan pengetahuan profesional (b) mampu berkomunikasi, berinteraksi dan bekerja dengan siswa dan yang lain, (c) mampu merencanakan dan mengelola proses pembelajaran, (d) mampu memantau kemajuan dan hasil belajar siswa, dan (e) mampu merefleksi, mengevaluasi serta merencanakan program untuk melakukan peningkatan secara berkelanjutan.
Di Amerika terdapat banyak variasi antara negara bagian yang satu dengan yang lainya, tentang pemikiran dimensi profesionalitas guru.  Penilaian dimensi profesionalisme guru seperti berikut.
Florida Education Standards Commission 1994 merumuskan 10 macam kompetensi utama guru, yaitu (a) mendemontrasikan keterampilan profesional dalam mengintegrasikan strategi pembelajaran untuk semua siswa yang merefleksikan kultur, gaya belajar, kebutuhan khusus dan latar belakang sosial - ekonomi siswa; (b) mendemonstrasikan keterampilan profesional dalam menggunakan strategi pemebelajaran untuk membantu perkembangan intelektual, sosial, dan pifir siswa; (c) mendemonstrasikan keterampilan profesional dalam menjalin hubungan antar pribadi untuk melaksanakan pembelajaran; (d) mendemonstrasikan pemahaman tentang belajar dan perkembangan peserta didik dengan menyediakan lingkungan belajar yang positif untuk mendukung pertumbuhan intelektual, pribadi, dan sosial siswa; (e) mendemonstrasikan keterampilan profesional yang meliputi kemampuan mengidentifikasi dan memilih kebutuhan siswa serta dalam merencanakan, mengimplementasikan dan mengevaluasi efektivitas pembelajaran dalam suatu lingkungan belajar yang bervariasi; (f) mendemonstrasikan keterampilan dalam mempergunakan tehnik dan strategi yang tepat untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan berfikir kritis, kreatif, dan kemampuan berfikir evaluatif siswa; (g) mendemonstrasikan keterampilan profesional sebagai praktisioner dalam memprakarsai dan merencanakan serta mengelola peningkatan kualitas secara berkelanjutan dengan tepat, baik untuk siswa ataupun sekolah; (h) mendemonstrasikan keterampilan profesional dalam menciptakan lingkungan belajar yang positif yang mampu menjaga interaksi sosial, belajar secara kooperatif, dan giat dalam pembelajaran, serta motivasi belajar; (i) mendemonstrasikan keterampilan profesional dalam bekerja dengan berbagai jenis profesi bidang pendidikan, orangtua siswa, dan stakeholder lainnya dalam menyediakan pengalaman pendidikan siswa; (j) mendemonstrasikan keterampilan profesional dalam mempergunakan teknologi sebagai alat untuk merncapai produktivitas yang tinggi baik untuk guru ataupun siswa.
Sementa Salt Lake City (1982) mengembangkan kompetensi guru, yang (a) mampu menentukan standar harapan kinerja siswa dengan melakukan, evaluasi diagnostik, menetapkan standar harapan sesuai dengan jenjangnya, menentukan kebutuhan individual siswa, tujuan harapan untuk pencapaian prestasi siswa, dan melakukan evaluasi, (b) mampu menyediakan lingkungan belajar sesuai dengan ketersediaan sumber personel, ketersediaan berbagai ragam sumber dan materi belajar, organisasi dalam proses belajar, sikap positif terhadap siswa, memberikan contoh sikap bahwa semua siswa dapat belajar, guru menunjukkan sikap antusias dan komitmennya untuk mata pelajaran yang diampunya, dan perilaku siswa yang menggambarkan penerimaan pengalaman belajar, (c) mendemonstrasikan pengawasan siswa dengan tepat dengan memberikan bukti bahwa siswa mengetahui apa yang harus dilakukan, bukti bahwa siswa bekerja melakukan tugasnya, menunjukkan kejujuran, penerimaan, respek dan keluwesan, melakukan pengawasan secara tepat dalam situasi sulit, dan mengantisipasi serta menghindarkan dari krisis, (d) mendemonstrasikan secara tepat strategi pembelajaran dengan tehnik yang tepat, sesuai dengan taraf belajar, menyesuaikan tehnik untuk berbagai gaya belajar, mempergunakan tehnik untuk mengajarkan konsep atau keterampilan khusus, memberikan arahan dengan jelas, padat berisi, dan tepat untuk berbagai taraf belajar, membangun komunikasi dua arah dengan siswa dan mempergunakan umpan-balik untuk menentukan strategi belajar, menunjukkan maksud tujuan yang telah ditentukan dan memberikan bukti efektivitas pembelajaran.
Negara bagian Texas, mengembangkan indikator kompetensi yang mencakup, yakni (a) strategi pembelajaran dengan memberikan kesempatan kepada siswa untuk berpartisipasi aktif dan berhasil, mengevaluasi dan menyediakan umpan-balik tentang kemajuan siswa selama pembelajaran, (b) organisasi dan manajemen kelas dalam mengorganisasi materi pelajaran dan siswa, memaksimalkan waktu yang tersedia untk pembelajaran, dan mengelola perilaku siswa, (c) penyajian mata pelajaran dengan mengajarkan dan mentransfer pengetahuan, afektif dan psikomotor dalam pembelajaran, (d) menciptakan lingkungan belajar dengan mempergunakan strategi guna memotivasi siswa untuk belajar , dan menjaga lingkungan yang mendukung, (e) mengembangkan profesionalisme dan tanggung jawab dengan merencanakan dan terlibat dalam pengembangan profesionalisme, berkomunikasi dan berinteraksi dengan orangtua siswa, melaksanakan kebijakan, prosedur operasi, dan ketentuan persyaratan, dan meningkatkan serta mengevaluasi pertumbuhan siswa.
Di  Indonesia pun terdapat variasi rumusan tentang profesionalisme guru, misalnya; Komisi Kurikulum IKIP/FKg/FIP bersama P3G tahun 1982 merumuskan 10 kompetensi guru yang meliputi; (a) menguasai bahan bidang studi dalam kurikulum sekolah dan bahan pendalaman materi, (b) mengelola program belajar-mengajar dengan merumuskan tujuan instruksional, mengenal dan dapat menggunakan metode mengajar, memilih dan menyusun prosedur instruksioanl yang tepat, melaksanakan program belajar-mengajar, mengenal kemampuan awal anak didik, merencanakan dan melaksanakan pengajaran remidial, (c) mengelola kelas, mengatur tata ruang kelas untuk pengajaran dan menciptakan iklim belajar-mengajar yang sesuai, (d) menggunakan media/sumber dengan mengenal, memilih dan menggunakan media, membuat alat-alat bantu pelajaran sederhana, menggunakan dan mengelola laboratorium dalam rangka proses belajar-mengajar, mengembangkan laboratorium, menggunakan perpustakaan dalam PBM dan menggunakan unit pengajaran mikro dalam program pengalaman lapangan, (e) menguasai landasan kependidikan, (f) mengelola interaksi belajar-mengajar, (g) menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran, (h) mengenal fungsi dan program bimbingan penyuluhan dengan mengenali fungsi dan program pelayanan bimbingan di sekolah dan menyelenggarakan program pelayanan bimbingan di sekolah, (j) mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah, dan (k) memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.
Konsorsium Ilmu Pendidikan menuntut  kompetensi guru dalam: (a) memperlihatkan integritas pribadi, (b) memperlihatkan kepemimpinan yang produktif, (c) memahami konsep dasar keilmuan dan mampu berfikir ilmiah, (d) bersikap profesional, (e) memahami siswa dan berperilaku empatik, (f) memahami hakikat dan penyelenggaraan sekolah, (g) memahami proses pengembangan kurikulum, (h) menguasai bahan ajar, (i) mampu merancang program belajar-mengajar, (j) mampu mengaktualkan proses belajar-mengajar secara produktif, (k) mampu menilai proses dan hasil belajar, (l) melaksanakan peranan guru dalam bimbingan, (m) melaksanakan peranan guru dalam penyelenggaraan administrasi sekolah, (n) mampu memanfaatkan lingkungan sebagai sumber belajar-mengajar, dan (o) melaksanakan penelitian sederhana untuk mengembangkan dan memperbaiki kemampuannya.
Rumusan kompetensi guru yang paling baru dari Depdiknas (2004) 
dalam hal ini diwakili oleh Direktorat Pembinaan  Pendidikan Tenaga Kependidikan dan Ketenagaan Perguruan Tinggi memuat 4 rumpun kompetensi utama, yaitu (1) penguasaan substansi bidang studi, (2)   pemahaman karakteristik peserta didik, (3)  melaksanakan pembelajaran yang mendidik, dan (4) mengembangkan kepribadian dan meningkatkan komitmen profesional secara berkelanjutan. Berikut ini adalah paparan tentang keempat rumpun kompetensi tersebut, dimodifikasi dari Draf SKGP 2004 oleh Direktorat P2TK dan KPT.
Rumpun Kompetensi Penguasaan Substansi Bidang Studi. Indikator penguasaan bidang studi ini meliputi pemahaman karakteristik dan substansi ilmu sumber bahan ajaran, pemahaman disiplin ilmu yang bersangkutan dalam konteks yang lebih luas, penggunaan metodologi ilmu yang bersangkutan untuk memverifikasikan dan memantapkan  pemahaman konsep yang dipelajari, dan penyesuaian substansi ilmu yang bersangkutan  dengan tuntutan dan ruang gerak kurikuler, serta pemahaman tata kerja dan cara pengamanan kegiatan praktik. Hal ini menjadi penting dalam memberikan dasar-dasar pembentukan kompetensi dan profesionalisme guru di sekolah. Dengan menguasai isi bidang studi yang diajarkan guru dapat memilih, menetapkan, dan alternatif strategi berinteraksi dari berbagai sumber belajar yang gayut dengan kompetensi lulusan  yang akan dicapai dalam pembelajaran.
            Pemahaman Karakteristik Peserta Didik. Pemahaman tentang karakteristik peserta didik meliputi pemahaman berbagai ciri peserta didik, pemahaman tahap-tahap perkembangan peserta didik dalam berbagai aspek dan penerapannya (aspek kognitif, aspek afektif, aspek psikomotorik) dalam mengoptimalkan perkembangan dan pembelajaran peserta didik. Guru dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sihadapkan pada suatu komunitas individu yang memiliki variasi karakteristik yang sebanding dengan jumlah individu dalam komunitas tersebut. Komunitas yang dimaksud dapat berupa kelompok pebelajar (kelas). Pemahaman terhadap aspek ini oleh para guru menjadi prasyarat dapat melakukan strategi pembimbingan, pelatihan yang  sesuai dengan karkateristik individu pebelajar yang difasilitasi.
Melaksanakan Pembelajaran yang Mendidik. Penguasaan pembelajaran yang mendidik terdiri atas pemahaman konsep dasar proses pendidikan dan pembelajaran bidang studi yang bersangkutan, serta penerapannya dalam pelaksanaan dan pengembangan proses pembelajaran yang mendidik. Ciri pembelajaran yang mendidik adalah  pembelajaran yang dapat mengakomodasi dan memfasilitasi perbedaan perkembangan dan potensi individu secara optimal meliputi semua ranah perkembangan (kognitif, afektif, psikomotorik). Upaya memfasilitasi setiap aspek tersebut dalam pembelajaran selalu mengacu pada pembentukan kemampuan individu yang utuh dalam kompetensi kecakapan hidup yang bermartabat, bermoral, dan bertanggung jawab.
Pengembangan Kepribadian dan Keprofesionalan. Pengembangan kepribadian dan keprofesionalan mencakup pengembangan intuisi keagamaan, intuisi kebangsaan yang berkepribadian, sikap dan kemampuan mengaktualisasi diri, serta sikap dan kemampuan mengembangkan profesionalisme kependidikan.
Keempat rumpun kompetensi guru tersebut tertuang dalam SKGP (Standar Kompetensi Guru Pemula) yang dikembangkan sejak tahun 2003 oleh Depdiknas melalui Direktorat P2TK dan KPT, dengan tujuan: (1) mewujudkan standar nasional kompetensi lulusan sebagai guru pemula yang merupakan bagian integral dari standar nasional pendidikan, (2) memberikan acuan dalam merumuskan kriteria, kerangka dasar pengendalian dan penjaminan nasional guru pemula, (3) meningkatkan profesionalisme guru pemula melalui standarisasi secara nasional dengan tetap memperhatikan tuntutan kontekstual.   SKGP ini diharapkan dapat dijadikan  rujukan oleh LPTK dalam rangka: (1) pengembangan kurikulum  program studi/jurusan, (2) penyediaan sarana dan prasarana pendukung perkuliahan, (3) pemberian izasah atau sertifikat kompetensi.
Kompetensi tersebut diperoleh seseorang melalui program pendidikan yang diselenggarakan secara concurrent (terintegrasi) bagi mereka yang sejak awal berkeinginan menjadi guru. Mereka yang setelah lulus dari universitas dalam bidang ilmu murni, kemudian bermaksud menjadi guru, dapat mengambil program akta mengajar atau program pembentukan kemampuan mengajar di LPTK. Program semacam itu disebut consecutive model atau model bersambungan. Kiranya patut direnungkan peringatan yang diberikan oleh tokoh pendidikan yang tidak asing bagi LPTK, yaitu T. Raka Joni (2003) tentang uji akhir penguasaan kompetensi lulusan, beliau mengatakan bahwa tanpa mekanisme uji akhir yang transparan, di negara kita secara dengan sendirinya (by default) mutu lulusan sudah "disertifikasi’ meskipun banyak bernuansa administratif, berupa pengakuan oleh BKN. Selanjutnya dikatakan bahwa sertifikasi formal ini pun sudah menjadi semakin kehilangan gigi, karena sebagai wali amanat masyarakat, pemerintah daerah apa pun alasannya secara de facto tidak lagi terlalu menghiraukan pemenuhan standar mutu itu. Instansi yang menangani kebijakan dan implementasi pembinaan guru, sampai sekarang ini sepertinya belum sepenuhnya menyadari peranan kunci dari standar kompetensi guru (SKG – SD/MI 2003 p.3).
Di samping berbagai uraian tentang konsep kompetensi guru di depan, empat pilar pendidikan yang dianjurkan oleh Komisi Internasional UNESCO, dapat pula dijadikan cerminan dalam merefleksikan kompetensi guru.  Guru hendaknya memiliki kompetensi yang baik dalam merancang dan melaksanakan segala aktivitas pembelajaran  yang dapat memfasilitasi siswa untuk learning to know, learning to do, learning to be, dan learning to live together. Keempat pilar tersebut menuntut  guru untuk bekerja keras dan kreatif, serta   tekun dalam meningkatkan kemampuannya. Lebih jauh, guru akhirnya dituntut untuk belajar sepanjang hayat, berperan lebih aktif dan lebih kreatif, terutama untuk  (1) tidak hanya menguasai ilmu pengetahuan sebagai produk, tetapi terutama sebagai proses;  (2) memahami disiplin ilmu pengetahuan  sebagai ways of knowing. Karena itu lebih dari sarjana pemakai ilmu pengetahuan tetapi harus menguasai epistimologi dari disiplin ilmu tersebut;  (3)  mengenal peserta didik dalam karakteristiknya sebagai pribadi yang sedang dalam proses perkembangan, baik cara pemikirannya, perkembangan sosial dan emosional, ataupun perkembangan moralnya;  dan (4) memahami pendidikan sebagai proses pembudayaan sehingga mampu memilih model belajar dan sistem evaluasi yang memungkinkan terjadinya proses sosialisasi berbagai kemampuan, nilai, sikap, dalam proses memperlajari berbagai disiplin ilmu.  

Related Posts :

0 Response to "DIMENSI PROFESIONALISME GURU DAN INDIKATORNYA "

Posting Komentar