Accent 3"/>
Tugas pokok pengawas bimbingan
dan konseling meliputi pembinaan, pemantauan pelaksanaan bimbingan dan konseling
pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan.
Lingkup kerja pengawas bimbingan
dan konseling untuk melaksanakan tugas pokok diatur sebagai berikut:
1) Ekuivalensi kegiatan kerja
pengawas bimbingan dan konseling terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap muka menggunakan
pendekatan jumlah guru yang dibina di satu atau beberapa sekolah pada jenjang
pendidikan yang sama atau jenjang pendidikan yang berbeda.
2) Jumlah guru yang harus dibina
untuk pengawas bimbingan dan konseling paling sedikit 40 (empat puluh) dan
paling banyak 60 guru BK.
3) Uraian lingkup kerja pengawas
bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut.
a) Penyusunan Program Pengawasan
Bimbingan dan Konseling
Setiap pengawas baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun
rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1) program
pengawasan tahunan, (2) program pengawasan semester, dan (3) rencana kepengawasan
akademik (RKA).
Program pengawasan tahunan pengawas disusun oleh kelompok pengawas di
kabupaten/kota melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program tahunan
ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang
dilakukan oleh setiap pengawas pada setiap sekolah tempat guru binaannya
berada. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas program pengawasan
tahunan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh
setiap pengawas ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
Rencana Kepengawasan Bimbingan dan Konseling (RKBK) merupakan penjabaran dari
program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah
prioritas yang harus segera dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKBK ini diperkirakan
berlangsung 1 (satu) minggu.
Program tahunan, program semester, dan RKBK sekurang-kurangnya memuat
aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik
supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan
instrumen pengawasan.
b) Melaksanakan Pembinaan,
Pemantauan dan Penilaian
Kegiatan supervisi bimbingan dan konseling meliputi pembinaan dan pemantauan
pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah merupakan kegiatan dimana terjadi
interaksi langsung antara pengawas dengan guru binaanya,
Melaksanakan penilaian adalah menilai kinerja guru dalam merencanakan,
melaksanakan dan menilai proses pembimbingan.
Kegiatan ini dilakukan di sekolah binaan, sesuai dengan uraian kegiatan dan
jadwal yang tercantum dalam RKBK yang telah disusun.
c) Menyusun Laporan Pelaksanaan
Program Pengawasan
Setiap pengawas membuat laporan dalam bentuk laporan per sekolah dari seluruh
sekolah binaan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari
setiap butir kegiatan pengawasan sekolah yang telah dilaksanakan pada setiap sekolah
binaan,
Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil
kegiatan atau program yang telah direncanakan,
Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan dilakukan oleh setiap pengawas sekolah
dengan segera setelah melaksanakan pembinaan, pemantauan atau penilaian.
d) Melaksanakan pembimbingan dan
pelatihan profesionalitas guru BK.
Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK dilaksanakan paling
sedikit 3 (tiga) kali dalam satu semester secara berkelompok di Musyawarah Guru
Pembimbing (MGP).
Kegiatan dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan
untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi
yang akan ditingkatkan.
Dalam pelatihan diperkenalkan kepada guru caracara baru yang lebih sesuai dalam
melaksanakan suatu proses pembimbingan. Kegiatan pembimbingan dan pelatihan
profesionalitas guru BK ini dapat dilakukan melalui workshop, seminar, observasi,
individual dan group conference,
0 Response to "ARTIKEL PENDIDIKAN TENTANG TUGAS POKOK PENGAWAS BIMBINGAN DAN KONSELING"
Posting Komentar