Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Malam
sinarberita.com - Gaji PNS adalah penghasilan yang diterima oleh seorang pegawai negeri sipil selama 1 (satu) bulan Bekerja. Gaji PNS biasanya dibayarkan pada awal bulan. Besarnya gaji PNS ditentukan juga oleh masa kerja dan golongan PNS Itu, sebagaimana yang admin lihat dari daftar tabel gaji PNS tahun 2016.
Sedangkan kenaikan gaji PNS dan ketentuannya diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). jangan lupa baca juga PP tentang Gaji ke 13 PNS Tahun 2016.

Gambar Ilustrasi
Sebelum kita bahas berita terbaru tentang Gaji PNS tahun 2017-2018, berikut admin bagikan daftar gaji Pokok PNS golongan I pasca kenaikan Gaji PNS tahun 2015 sesuai PP No. 30 Tahun 2015
Daftar Gaji PNS Golongan I Tahun 2016 Berdasarkan Masa Kerja Golongan Ia, Ib, Ic, dan Id :

Daftar Gaji PNS Golongan II Tahun 2016 Berdasarkan Masa Kerja Golongan IIa, IIb, IIc, dan IId :

Daftar Gaji PNS Golongan III Tahun 2016 Berdasarkan Masa Kerja Golongan IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId :

Daftar Gaji PNS Golongan IV Tahun 2016 Berdasarkan Masa Kerja Golongan IVa, IVb, IVc, dan IVd :

Baca juga berita lainya :
href="http://www.sinarberita.com/2016/12/presiden-jokowi-guru-jangan-sibuk.html" target="_blank">PRESIDEN JOKOWI : GURU JANGAN SIBUK ADMINISTRASI
DALAM RANGKA PEMERATAAN, GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SIAP DITEMPATKAN DI DAERAH-DAERAH TERMASUK DAERAH TERPENCIL
Info Tentang Gaji PNS Tahun 2017
Berikut info berdasarkan berita terbaru tentang gaji PNS yang admin kutip dari aktualita.co. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana pada saat pidato kenegaraan dalam rangka HUT ke-71 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di depan sidang bersama DPR dan DPD, Presiden biasanya akan menyinggung mengenaik kenaikan gaji Pegawai negeri sipil (PNS).
Dalam pidato kenegaraan dalam rangka HUT ke-71 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di depan sidang bersama DPR dan DPD pada Selasa, 16 Agustus 2018 Presiden mengungkapkan fokus pemerintah pada tiga langkah terobosan untuk pengentasan kemiskinan, pengangguran, ketimpangan dan kesenjangan sosial. Ketiga langkah itu adalah: Pertama, percepatan pembangunan infrastruktur. Kedua, penyiapan kapasitas produktif dan Sumber Daya Manusia. Ketiga, deregulasi dan debirokratisasi.
Dalam penjelasan berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah berfokus pada penerimaan pajak, pembangunan infrastruktur, dan defisit anggaran.
Lalu bagaimana dengan rencana kenaikan gaji PNS tahun 2017 mendatang ?
Dalam poin belanja negara, pemerintah memastikan bahwa tahun depan gaji pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI/Polri tidak naik. Namun, pemerintah tetap memberikan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) seperti tahun ini.
”Kebijakan masih sama seperti 2016. Tidak ada kenaikan gaji. Yang ada hanya THR,” ujar Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani seperti dikutip JPNN.
Pemerintah akan mengajukan kebijakan tersebut kepada DPR dalam pembahasan RAPBN 2017 nanti. Selain gaji seperti biasa selama 12 kali setahun, PNS menerima gaji ke-13 yang merupakan gaji pokok ditambah tunjangan. Kemudian, ada gaji ke-14 yang disebut THR, yang besarannya merupakan gaji pokok tanpa tunjangan.
Askolani menyebutkan, alasan tidak naiknya gaji PNS serta anggota TNI/Polri ialah mengantisipasi beban pensiun yang harus dibayar negara di masa mendatang. ”Apakah masih cukup efektif untuk mempertahankan kondisi ke depan,” ujarnya.
(Sumber: guru-id)
Download Aplikasi SUMBER INFORMASI PGRI di HP Android Anda Untuk Dapatkan Berita Terbaru Seputar Pendidikan dan Profesi Keguruan Setiap Hari, Silakan Instal Aplikasinya https://play.google.com/store/apps/SumberInformasiPgri
Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "SIMAK...!!! BERIKUT INFO TERBARU TENTANG GAJI PNS TAHUN 2017"
Posting Komentar