Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Malam
sinarberita.com - Berita seputar perkembangan terbaru pendidikan dan guru kembali kami perbaharui dan kami bagikan kepada selurur rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru.
Mahkamah Agung memperberat hukuman Muhammad Nur, mantan Kepala SMP Negeri Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dari dua tahun menjadi empat tahun, karena terbukti melakukan k0rupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Abdya, Irfan Hasyri di Blangpidie, Sabtu (11/06/2016) mengatakan, pihaknya telah mengeksekusi Muhammad Nur ke Rumah Tahanan Kelas III Blangpidie, untuk menjalani hukuman selama 4 tahun penjara pada Rabu (08/06/2016).
(Baca Juga : MABES POLRI MEMBERIKAN PESAN PENTING BUAT PARA GURU)
Sementara keputusan MA tersebut turun pada 24 April 2016.
Ia mengatakan, keputusan Mahkamah Agung tersebut diterima pihaknya pada 6 Juni 2016. Berhubung terpidana sakit mendadak, pihak kejaksaan terpaksa menunggu bersangkutan dinyatakan sembuh oleh pihak berwenang.
"Jadi, setelah dokter menyatakan terpidana sudah sembuh. Maka hari Rabu, langsung kita jemput untuk digiring ke Rutan Kelas III Blangpidie untuk menjalani hukuman," katanya.
Ia menerangkan, saat ditahan yang bersangkutan masih berstatus guru biasa yang bertugas di SMP Negeri 3 Susoh.
Terpidana sebelumnya telah divonis hukuman kurungan selama dua tahun oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana K0rupsi Banda Aceh dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi karena telah melakukan k0rupsi dana bos lebih dari Rp200 juta.
Kata dia, uang negara yang dik0rupsi tersebut dengan cara melakukan pengelembungan (mark up) jumlah siswa pada tahun 2013 yang akhirnya pengadilan tipikor memutuskan dua tahun penjara.
Irfan yang didampingi Kasi Intel Indra Kurniawan mengatakan, terpidana menolak keputusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung di Jakarta.
Setelah melalui proses panjang, kata dia, permohonan kasasi ditolak dan Muhammad Nur dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah telah melakukan k0rupsi yang menyebabkan negara rugi lebih Rp200 juta.
"Mahkamah Agung memvonis empat tahun penjara, denda 200 juta dan subsider 6 bulan kurungan penjara," katanya.
(Sumber : http://rimanews.com)
Demikian berita seputar kasus k0rupsi kepala sekolah yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "DIPERBERAT...!!! K0RUPSI DANA BOS 200 JUTA, KEPALA SEKOLAH DIHUKUM 4 TAHUN PENJARA"
Posting Komentar