Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Siang
sinarberita.com - Kasus guru dipenjara oleh orang tua siswa masih menjadi perhatian publik, setelah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Basweda memberikan pesan penting buat para guru sekarang giliran Kepolisian juga mengingat para guru agar tidak tersandung kasus hukum dengan para orang tua siswa.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menanggapi pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anis Baswedan. Sebelumnya, Anies berpendapat bahwa persoalan guru sekolah melakukan kekerasan semestinya, wali murid jangan langsung melaporkan dahulu. Bila bisa diselesaikan dengan persuasif tidak perlu sampai ke pidana hukum.
"Bagus sekali. Juga dihimbau para guru tidak perlu lakukan kekerasan dalam mendidik apalagi memukul, membuat murid jadi cidera,"kata Boy di Bareskrim,Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2016).
Boy menambahkan untuk para guru ia meminta agar dipastikan tidak ada yang sifatnya gemar melakukan kekerasan. Sebab fungsi guru memang untuk mendidik anak anak.
"Sehingga tidak menimbulkan komplen kalau komplen dia (wali murid), merasa hak terganggu," ujar Boy.
Boy menuturkan bahwa saat ini polisi bekerja secara profesional. Bila memang ada laporan masyarakat yang memang merasa terganggu, Polri pasti akan siap melayani.
"Kan, Tugas polisi sesuai KUHAP, harus menerima laporan dan pengaduan itu kan amanah UU untuk dibuktikan apakah laporan itu terkait tindak pidana. Jadi bisa melaporkan jangankan tindakan fisik kadang omongan saja bisa dilaporkan," tambah Boy .
Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menyesalkan aksi lapor polisi para wali murid karena sang anak mendapatkan perlakuan kasar guru. Menurutnya ini bisa diselesaikan baik-baik.
Anies minta wali murid melaporkan guru yang bertindak kasar kepada Kepala Sekolah. Jangan sampai kasus ini dibawa ke ranah hukum.
"Ini adalah peristiwa pendidikan, bukan peristiwa hukum, melihat kalau kaya gini mengadu saja ke Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan," kata Anies di Kompleks Widya Chandra III, Jakarta Selaran, Senin (13/6/2016).
Menurut Anies, guru mempunyai aturan tersendiri dalam mendidik. Bahkan dilindungi undang-undang.
"Jangan melakukan kekerasan. Sisanya siswa tidak usah menuntut. Disisi lain guru juga jangan melakukan itu intinya," kata Anies.
(Sumber : http://www.suara.com)
Demikian berita seputar masalah guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
karena guru memiliki pedagogi dan psikologi dan tahu betul dgn anak didiknya dan tidak semua anak itu sama, mungkin ada anak yg harus dididik agak keras sehingga perlu tindakan sbg socterafi utk menyadarkan akan kesalahan siswanya.
BalasHapus