Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Siang
sinarberita.com - Berita seputar perkembangan dunia pendidikan dan guru kembali kami perbaharui dan kami bagikan secara terupdate kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru. Adapun topik pembahasan yang akan kami bagikan seputar hasil revisi Kurikulum 2013.
Kendati dalam kurikulum 2013 yang telah disempurnakan penilaian kompetensi sikap peserta didik diserahkan kepada guru pengampu mata pelajaran (mapel) Pendidikan Agama Islam (PAI) dan pendidikan pancasila, namun bukan berarti guru mapel yang lain benar-benar terbebas dari tanggung jawab terkait penanaman kompetensi sikap ke dalam diri peserta didik.
Gambar Ilustrasi
Menurut Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Edy Rahardjo melalui Kasi Kurikulum, Agus Wahidin, guru mata pelajaran selain mapel PAI dan pendidikan pancasila tetap harus melakukan pengamatan terhadap kompetensi sikap peserta didik. Mereka tetap harus mendorong adanya penanaman sikap peserta didik.
”Sikap peserta didik selama di sekolah, tetap harus menjadi bahan perhatian semua guru. Tidak hanya menjadi tanggung jawab guru mapel pendidikan agama Islam dan pendidikan pancasila saja, tetapi juga seluruh guru mapel yang lain,” terangnya.
Perlu diketahui, dalam kurikulum 2013 yang telah disempurnakan tersebut, pada dasarnya ada dua perubahan mendasar yang perlu diperhatikan seluruh guru. Perubahan itu terletak pada kompetensi inti dan kompetensi dasar.
Sebelum kurikulum disempurnakan, kompetensi inti yang meliputi kompetensi sikap dibebankan kepada seluruh guru mata pelajaran. Akan tetapi setelah kurikulum itu disempurnakan, kompetensi sikap hanya dibebankan pada guru pendidikan agama Islam dan guru pendidikan pancasila.
Adapun untuk guru mapel lain tetap berperan, namun hanya sebatas melakukan pengawasan terhadap kompetensi sikap peserta didik. Selain itu, lanjut dia, perbedaan lain terletak pada penilaian terhadap hasil evaluasi peserta didik.
”Dulu sebelum kurikulum disempurnakan, sistem penilaian menggunakan rentang, yakni satu sampai empat. Namun sekarang dikembalikan ke awal, yakni dari nol sampai 100,” terangnya.
(Baca Juga : BUAT GURU, INI KEBIJAKAN BARU MENTERI ANIES SOAL PELAKSANAAN MASA ORIENTASI SISWA BARU)
Terkait dengan pelaksanaan kurikulum 2013 yang disempurnakan, Agus mengatakan, saat ini tengah dilaksanakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) bagi para guru di sekolah penerap kurikulum tersebut. Tahun ini Kabupaten Banyumas mendapatkan kuota sebanyak 99 SD yang menerapkan kurikulum 2013.
(Sumber : suaramerdeka)
Demikian berita seputar perubahan Kurikulum 2013 yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "BERIKUT PERUBAHAN TUGAS GURU BERDASARKAN HASIL REVISI KURIKULUM 2013"
Posting Komentar