Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Pagi
sinarberita.com - Ini kabar gembira bagi kalangan PNS diseluruh tanah air.
Pemerintah pusat telah menetapkan rencana libur nasional dalam rangka hari raya Idul Fitri 1437 H mulai 4-8 Juli 2016 sebagai hari libur nasional, dan kembali masuk kerja pada Senin 11 Juli 2016.
Namun berikut rinciannya, libur lebaran ini terhitung dari tanggal 3 Juli hingga 10 Juli mendatang. Tanggal 3 Juli masuk pada hari Minggu, kemudian pada tanggal 4 Juli hingga 5 Juli masuk dalam cuti bersama. Sedangakan pada tanggal 6 Juli dan 7 Juli menjadi hari H lebaran Idul Fitri 1437 Hijriah. Kemudian pada tanggal 8 Juli dan 9 Juli terhitung lagi dalam libur cuti besama dan untuk tanggal 10 Juli bertepatan pada hari Minggu.
Gambar Ilustrasi
Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung H Dadang Mochamad Naser ketika menjadi inspektur Upacara Hari Kesadaran Nasional Tingkat Pemerintah Kabupaten Bandung 2016, di Lapang Upakarti Soreang, Jumat (17/6).
(Baca Juga : BUAT GURU, INI KEBIJAKAN BARU MENTERI ANIES SOAL PELAKSANAAN MASA ORIENTASI SISWA BARU)
Terkait dengan itu, Bupati Dadang Naser berharap agar seluruh pegawai sebelum libur panjang ini dapat menyelesaikan dulu tugas-tugasnya dengan baik dan mentaati ketentuan tersebut.
Sementara memasuki ibadah saum ramadan hari ke-13, Dadang Naser terus mengingatkan agar PNS bisa menjadikan pekerjaan dalam bulan suci ramadan ini sebagai ladang ibadah, termasuk ikut berperan serta membangun kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungannya.
“Jangan kita menjadikan puasa sebagai alasan semangat kerja kita menjadi menurun, namun mari kita jadikan bulan suci ini sebagai media latihan untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” imbaunya.
Dia pun mengajak kepada seluruh PNS untuk membersihkan harta bendanya dengan membayar zakat mal dan zakat profesi sesuai dengan ketentuannya.
Karena menurutnya, banyak orang mengira bahwa harta yang dikeluarkan untuk zakat, infaq dan shodaqah akan menjadi berkurang.
“Padahal tidak demikian, dengan mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah itu justru harta kita akan semakin bertambah dan mengandung berkah, sebagaimana yang telah Alloh SWT janjikan,” ucapnya.
(Baca Juga : POLRI DAN PGRI TELAH MENEKEN MOU, BERIKUT ISINYA)
Pada kesempatan itu, Bupati Dadang Naser secara simbolis menyerahkan jaminan kematian bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung untuk periode November 2015 – Mei 2016.
Santunan kematian tersebut diantaranya diberikan kepada Ny Isoh Siti ahli waris dari almarhum Misro PNS golongan IV senilai Rp 105.927.800 dan Ny Yeti Nurhayati ahli waris dari almarhum Bambang Iryanto senilai Rp 103.985.100. (humas Pemkab Bandung)
(Sumber : pojoksatu)
Demikian berita seputar jadwal libur lebaran secara nasional yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "BERIKUT JADWAL LIBUR NASIONAL IDUL FITRI 2016 BERDASARKAN KETETAPAN PEMERINTAH PUSAT"
Posting Komentar