loading...

PEMERINTAH PERKETAT ATURAN, GURU MAKIN SULIT NAIK PANGKAT

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat malam bapak dan ibu guru sekalian, semoga saat ini masih diberi kesehatan dan selaludalam lindungan Allah SWT. Amin ya rabballalamin....

Pada kesempatan yang berbahagia ini kami kembali membagikan sebuah tulisan yang berisi tentang permasalahan yang dihadapi oleh para guru di Indonesia.

Fakta kompetensi menulis di kalangan guru yang diungkapkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PBPGRI), Sulistyo, begitu miris. Ada sekitar 800.000 guru yang stagnan di IVA karena tidak bisa membuat karya tulis ilmiah. Di SD, sebanyak 30,4 persen guru terhenti di golongan IVA. Di SMP, guru golongan IVA sebanyak 28,3 persen. Hanya sedikit yang bisa ke golongan IVB ke atas, bahkan tidak ada guru SD dan SMP yang bisa ke IVE (Kompas, 6/11/2014).

Senada dengan Ketua Umum PBPGRI, Sulistyo, Sekretaris Daerah Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, Juspan (5/11) menyatakan sampai saat ini tidak ada satu guru pun di Sumba Timur yang ada di golongan IVB. Bahkan ada yang sudah 10 tahun tidak naik pangkat. Penyebabnya terganjal kewajiban publikasi ilmiah atau karya inovatif. Bagaimana di Kalbar?

Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) di kalangan guru semakin berat. Sebelumnya, kewajiban menulis publikasi ilmiah dimulai bagi guru yang hendak naik dari golongan IVA ke IVB. Aturan ini menyebabkan guru PNS bertumpuk di golongan IVA akibat tidak memenuhi kewajiban membuat karya ilmiah.

Kini, pemerintah mengetatkan aturan publikasi ilmiah bagi guru yang akan meningkatkan jenjang serta karier keguruannya. Aturan baru yang diberlakukan pemerintah bahwa guru harus membuat publikasi ilmiah atau karya inovatif jika hendak naik dari golongan IIIB ke IIIC.

Aturan ini akan semakin membuat guru menjerit. Kewajiban mengajar tatap muka minimal 24 jam per minggu memang tidak mudah untuk bisa meluangkan waktu meneliti, apalagi budaya baca dan menulis di kalangan guru masih rendah (Kompas, 6/11/2014). Lantas apa yang mesti dilakukan agar guru mampu membuat publikasi ilmiah dalam rangka mengembangkan profesinya sebagai guru?

Harus diakui, menulis belum menjadi budaya di kalangan guru.  Aktivitas menulis yang mestinya identik dengan aktivitas guru dalam mengemban tugas utamanya sebagai guru, belum menjadi bagian integratif guru.  Sebagian besar guru kita lebih senang mengembangkan budaya lisan tinimbang budaya tulis. Padahal seharusnya, guru sebagai insan intelektual, orang yang identik dengan jagat pendidikan, banyak menghasilkan karya tulis untuk berbagi pengalaman dan ilmu pengetahuan dengan sesama guru, masyarakat, dan untuk kepentingan optimalisasi dan aktualisasi potensi kreatif-unik yang dimiliki peserta didik.
justify;">
Secara teoritik, kebijakan pemerintah mengetatkan aturan bagi guru untuk membuat publikasi ilmiah atau karya inovatif dalam rangka pengembangan karier serta meningkatkan kapasitas dan profesionalitasnya sebagai guru merupakan kebijakan yang bagus. Namun, dalam tataran praktik hal itu tak mudah untuk diwujudkan. Sumber daya guru di Indonesia yang masih rendah, pembuatan publikasi ilmiah tentu saja memberatkan, terutama untuk guru di jenjang pendidikan dasar.

Sebagaimana yang dipaparkan di atas, pemerintah mengetatkan aturan publikasi ilmiah bagi guru yang akan meningkatkan jenjang serta karier keguruannya.  Setiap guru harus membuat publikasi ilmiah atau karya inovatif mulai dari golongan IIIb ke atas. Dari golongan IIIb ke IIIc minimal 2 angka kredit pengembangan profesi. Dari golongan IIIc ke IIId  minimal 4 angka kredit pengembangan profesi. Demikian selanjutnya, masing-masing ditambah 2 angka kredit pengembangan profesi, sampai ke IVe minimal 14 angka kredit pengembangan profesi.

Hal itu hanya akan terwujud kalau guru mampu membuat publikasi  ilmiah. Dengan aturan ini, suka tidak suka, guru memang harus bisa menulis karya ilmiah. Untuk itu, mendorong para guru agar mampu membuat publikasi ilmiah adalah tuntutan. Pelatihan menulis (yang berkesinambungan) bagi para guru adalah keharusan.

Agar guru mampu membuat publikasi ilmiah, ada sejumlah syarat dan upaya yang mesti dilakukan. Diantaranya,  pertama, budaya baca di kalangan guru mutlak ditumbuh-kembang-tingkatkan. Ini mengingat, guru  yang memiliki budaya baca akan lebih mudah untuk menulis daripada guru yang minat bacanya pas-pasan apalagi tidak ada sama sekali.

Kedua, pemerintah (baca: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) dan pihak-pihak yang terkait mesti melakukan pelatihan-pelatihan/workshop/lokakarya bagi guru yang berkesinambungan dalam bidang kepenulisan. Lomba-lomba tentang kepenulisan digalakkan. Guru-guru dikondisikan untuk menjadi kreator-kreator penulis bahan ajar, karya ilmiah, dan sebagainya. Forum-forum komunitas guru menulis digalakkan agar guru termotivasi untuk menuangkan pemikiran, pengalaman, perasaan, dan gagasan-gagasan kreatifnya dalam bentuk tulisan.

Ketiga, pelatihan penulisan publikasi ilmiah atau karya inovatif  mesti didesain sedemikian rupa dalam setiap pelatihan guru. Pemerintah/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mesti memberikan dukungan penuh dalam pelatihan penulisan publikasi (karya) ilmiah ini berupa penyediaan anggaran yang memadai.

Keempat, guru harus mempunyai komitmen dan konsistensi yang kuat untuk menulis. Agar konsistensi itu tetap terjaga, guru membutuhkan ketekunan, disiplin diri, dan komitmen yang kuat. Tak ada perubahan, kemajuan, dan keinginan dapat terwujud, termasuk dalam aktivitas menulis, tanpa ketekunan, disiplin diri, dan komitmen. Itulah harga yang harus dibayar guru untuk mampu menulis karya ilmiah inovatif (publikasi ilmiah) agar guru tak lagi terganjal dalam peningkatan jenjang serta karier keguruannya di jagat pendidikan hanya gara-gara tak mampu membuat publikasi ilmiah atau karya inovatif.
(Sumber : http://www.pontianakpost.com)

Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat bagi kita semua

Sukses untuk guru-guru Indonesia

Related Posts :

0 Response to "PEMERINTAH PERKETAT ATURAN, GURU MAKIN SULIT NAIK PANGKAT"

Posting Komentar