loading...

INI KEWAJIBAN PNS HINGGA AKHIR TAHUN 2015 BERDASARKAN ATURAN KEMENPAN-RB

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Siang

Menemani waktu istirahat siang anda kami dari pendidikan blog kembali akan membagikan berita terbaru dan terkini kepada rekan-rekan pengunjung terkait masalah kewajiban para PNS sampai dengan akhir Tahun 2015 ini.

Hingga menjelang akhir tahun 2015 baru sekitar 800 PNS se-Indonesia yang telah menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) ke pemerintah pusat.


"Saat ini yang melalui mekanisme aplikasi Sihara sekitar 800 ribuan. Secara manual malah belum kami pantau. Target kami 50 persen dari 4,1 juta ASN," ujar Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan-RB, Didid Noordiatmoko saat sosialisasi LHKASN di Asrama Haji, Kota Madiun, Kamis (5/11/2015).

Ia menambahkan LHKASN merupakan kewajiban bagi ASN karena menjadi bahan pertimbangan promosi PNS.

Selain itu, laporan ini dibutuhkan sebagai salah satu unsur penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi di kementerian atau
lembaga serta pemerintah daerah. Tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan dan memperkuat integritas ASN.

"Kita berupaya untuk mensosialisasikan kebijakan dari Kemenpan-RB. Ini dilakukan untuk meningkatkan dan memperkuat integritas para aparatur. Salah satu masalah di aparatur adalah integritas," ucapnya.

Saat para ASN telah sudah melaporkan LKHASN, ia mengharapkan mereka dapat bekerja dengan baik dan terhindar dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta mencegah penyalahgunaan wewenang.

"Ketika seseorang sudah diwajibkan untuk melaporkan hartanya, maka ada semacam dia itu ikut diawasi. Kalau sudah merasa diawasi, maka mudah-mudahan akan bekerja dengan baik. Diwajibkan untuk seluruh PNS, kecuali yang sudah melaporkan LHKASN," tandasnya.

Sementara, Walikota Madiun Bambang Irianto menginstruksiskan kepada seluruh PNS di lingkup Pemkot Madiun untuk segera menyerahkan LHKASN.

"Seluruh PNS harus segera menyerahkan LHKASN. Hal ini penting untuk mencipatakan birokrasi yang transparan, akuntabel, profesional dan rasional," katanya.
(Sumber : inilah.com)

Demikian berita seputar kewajiban PNS yang dapatkami bagikan, semoga bermanfaat.

Related Posts :

0 Response to "INI KEWAJIBAN PNS HINGGA AKHIR TAHUN 2015 BERDASARKAN ATURAN KEMENPAN-RB"

Posting Komentar