Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Malam
Sinarberita.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP), yaitu untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS).
Satuan kerja (satker) di kementerian dan lembaga (K/L) pun telah bisa mulai mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM). Lantas kapan THR akan cair?
Gambar Ilustrasi
"Jadi mengajukan, kan sistemnya tidak boleh diambil berapa hari. Kan sistemnya satker diambil lebih dari berapa hari, kalau bisa secepatnya lebih bagus," kata Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo di Komplek Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/6/2017).
Lebih lanjut Mardiasmo mengatakan, kemungkinan THR sudah bisa cair dan diterima seluruh PNS pada pekan ini, tergantung kecepatan masing-masing Satker dalam mengajukan SPM.
"Semoga-semoga (pekan ini), ini kan sudah keluar PP-nya. Mungkin masing-masinh K/L diberitahu supaya pengajuannya masing-masing. Tinggal kecepatan masing K/L untuk pengajuannya. Siapa yang mendapatkan yang berat dan sebagainya kan masing-masing mereka (K/L) yang tahu. Jadi semua diajukan, nanti diproses, kecepatannya tergantung masing-masing pengajuan (Satker)," jelasnya.
Dirinya berharap agar THR bisa segera dicairkan dan dibagikan kepada seluruh PNS. Hal itu supaya para PNS dapat memanfaatkan dengan baik THR-nya masing-masing.
"THR itu kan untuk persiapan keagamaan. Misalnya keluarga. Kalau makin cepat diberikan kan, planning-nya perencanannya lebih cepat. Jadi namanya THR ya sesuai tujuannya supaya mencapai sasarannya. Di Indonesia Hari raya itu kan satu hari kekeluargaan, kumpul kembali ke masing-masing keluarganya. Itu kan butuh perencanaan, butuh pendanaan," tuturnya.
Pihak yang berhak mendapatkan gaji ke-13 dan THR adalah PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerimaan pensiun dan tunjangan, pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga non struktural.
Untuk PNS aktif, besaran THR sesuai gaji pokok, sedangkan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Sedangkan untuk pensiunan menerima gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok.
Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari detik.com. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "THR PNS BISA CAIR PEKAN INI, TAPI ADA SYARATNYA"
Posting Komentar