Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Siang
Sinarberita.com - emerintah akan melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS, Prajurit TNI, anggota Polri dan Pejabat Negara pada Kamis (15/6/2017).
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendarahaan Sulawesi Utara (Sulut), Sulaimansyah mengatakan, telah terbit empat peraturan pemerintah untuk memayungi pembayaran THR dan Gaji ke-13.
Gambar Ilustrasi
Peraturan pemerintah Nomor 23/2017 tentang perubahan atas PP Nomor 19/2017 tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas kepada PNS, prajurit TNI, anggota polri, pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan.
"Kemudian PP Nomor 24/2017 tentang pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai non-PNS pada Lembaga non struktural, PP Nomor 25/2017 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam tahun anggaran 2017 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, dan pejabat negara dan PP Nomor 26/2017 tentang Pemberian THR dalam tahun anggaran 2017," ungkapnya, pada Rabu (14/6/2017).
Katanya, empat peraturan pemerintah tersebut telah diimplementasikan ke peraturan menteri keuangan. "Petunjuk teknis ini berlaku baik atas beban APBN maupun atas beban APBD," katanya.
Untuk THR dibayarkan pada Jun ini. Besaran THR sesuai gaji pokok PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara pada Juni 2017. Untuk Hakim ad hoc sebesar gaji pokok atau penghasilan yang bersifat gaji pokok bulan Juni maksimal sebesar Rp4.750.000. Sedangkan anggota DPRD sebesar uang representasi.
Sedangkan gaji ke-13 dibayarkan mulai 3 Juli 2017 agar dapat segera dimanfaatkan untuk biaya pendidikan anak sekolah. Untuk besaran gaji ke-13 sesuai penghasilan Juni 2017 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Untuk gaji ke-13 pejabat negara sebesar penghasilan bulan Juni 2017 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Anggota DPRD sebesar uang representasi, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga.
"Untuk para pensiun dan penerima tunjangan tidak diberikan THR tetapi diberikan pensiun dan tunjangan ke-13 yang dibayarkan pada Juni yaitu pada tanggal 19 Juni sampai sebelum Idulfitri oleh PT Taspen dan PT Asabri," ungkapnya.
Dai menambahkan Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri (PPNPN) dapat dibayarkan THR sebesar gaji Juni 2017 sesuai dengan yang diatur dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) pada bulan tersebut.
"Sesuai dengan janji layanan, proses penyelesaian SPM di KPPN hanya butuh 1 (satu) jam dan pembayaran akan langsung dari kas negara ditujukan ke rekening masing-masing PNS, prajurit TNI, anggota Polri, sehingga terhindar dari potongan-potongan atau pungutan," ungkapnya.
Pemerintah daerah diharapkan bisa menyelaraskan waktu pembayaran THR dan gaji ketiga belas sesuai peraturan Menteri Keuangan diatas.
Total anggara jumlahnya gaji ke-13 sebesar Rp 160,49 miliar. Jumlah tersebut meningkat 24,59 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 97,14 miliar.
Sedangkan untuk THR sebesar Rp90,70 miliar, jumlah tersebut naik 6,24 persen dibandingkan dengan tahun 2016 yang berjumlah Rp 80,05 miliar.
Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari tribunnews. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "PEMERINTAH MULAI BAYARKAN THR BAGI PNS, BERIKUT PETUNJUK TEKNISNYA"
Posting Komentar