Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Salam Sejahtera
Sinarberita.com - Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati/Walikota bagi guru honorer sangatlah penting karena merupakan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Selain itu juga, jika telah mendapat SK Bupati/Walikota, maka gajinya bisa dari APBD bukan hanya dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pemberian SK Bupati/Walikota bagi guru honorer berdasarkan PERMENDIKBUD Nomor 8 Tahun 2017 tentang Juknis BOS tahun 2017. Telah disebutkan bahwa guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Salah satu daerah yang melakukan pendataan untuk pengusulan SK bagi guru honorer adalah Pemerintah Kabupaten Tabalong. Pendataan guru honorer dilakukan untuk memenuhi SPM Sekolah.
Berikut ini persyaratan bagi guru honorer untuk mendapatkan SK Bupati:
1. Guru Honor yang diusulkan adalah guru honor yang telah mempunyai masa kerja 2 (dua) tahun sejak tanggal diangkat menjadi guru honor.
2. Untuk pengusulan tersebut melampirkan masing-masing 1 (satu) rangkap:
- Daftar usulan honorer diurutkan mulai masa kerja tertinggi;
- Fotokopi Ijazah S1 dilegalisir;
- Fotokopi SK awal dan SK akhir yang telah dilegalisir;
- Surat keterangan aktif mengajar saat ini dari kepala sekolah;
- Fotokopi laporan bulanan bulan.
Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari sekolahdasar.net. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "INILAH SYARAT PENGUSULAN SK BUPATI UNTUK GURU HONORER"
Posting Komentar