loading...

JALANKAN ATURAN BARU, INI CARA MENDIKBUD PANTAU KERJA GURU SELAMA 8 JAM DISEKOLAH

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Pagi

sinarberita.com - Berita seputar perkembangan terkini dunia pendidikan dan profesi keguruan kembali kami bagikan kepada seluruh rekan pengunjung khususnya yang berada dalam satuan pendidikan tanah air.

Tugas berat bakal disandang para guru berstatus PNS atau bersertifikat. Kabarnya Mendikbud Muhadjir Effendy tengah menyusun aturan baru yakni mewajibkan guru berada di sekolah selama delapan jam.

Hasil gambar untuk menteri muhadjir
Gambar Ilustrasi

“Ya, ini sedang kami proses legal drafting-nya. Intinya itu akan menjadi bagian dari reformasi organisasi pembelajaran di SD maupun SMP, termasuk SMK,” kata Muhadjir saat menghadiri sebuah seminar nasional di Kota Malang, Sabtu (22/10).
Baca juga berita lainya :

Menurut Mendikbud, aturan itu akan berlaku untuk seluruh guru, baik di sekolah negeri maupun swasta. Apalagi, dalam waktu dekat full day school atau yang disebut sebagai program penguatan pendidikan karakter (PPPK) diterapkan.

“Pokoknya semua guru yang sudah PNS dan sudah mendapat tunjangan profesi, maupun guru swasta bersertifikat, otomatis dia guru profesional dan harus mempertanggungjawabkan profesionalitasnya. Delapan jam minimum dia harus berada di sekolah,” cetus Muhadjir.

Yang jelas, dia berujar, bagi guru yang tidak
melaksanakan aturan itu akan dikenakan sanksi. Mulai sanksi administrasi hingga penundaan dana sertifikasi.

Untuk menerapkan itu, Mendikbud sudah meminta jajarannya membuat absensi nasional bagi guru. “Kami minta dirjen membuat absensi nasional,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Mendikbud Muhadjir tengah berupaya memperbaiki sistem pengelolaan di sekolah. Setiap kepala sekolah akan dibebaskan dari mengajar sehingga fokus mengelola sekolah.

”Jadi kepala sekolah merupakan guru yang kebetulan disuruh menjadi kepala sekolah saja,” jelasnya.

Sejatinya, wacana penerapan delapan jam kerja bagi guru, sudah lama didengar sebagian guru, termasuk di Kalsel. Seperti disampaikan, Deni Ranoptri yang mengajar di kelas I SDN 1 Nawin Hilir Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong.

Deni mengaku sudah mendengar wacana itu, namun untuk penerapan belum mengetahui pasti.

Bagi dia, sebagai guru, bila memang sudah menjadi aturan maka harus siap menjalaninya. Namun, menurut Deni, untuk di daerah terpencil bisa mendapat dispensasi terlebih dulu.

“Sebaiknya jangan diterapkan serentak, cari sekolah yang jadi pilot project dulu,” ujarnya.

Download Aplikasi SUMBER INFORMASI PGRI di HP Android Anda Untuk Dapatkan Berita Terbaru Seputar Pendidikan dan Profesi Keguruan Setiap Hari, Silakan Instal Aplikasinya https://play.google.com/store/apps/SumberInformasiPgri


Soalnya, sebut dia, bila diterapkan langsung, sekolah di kota bisa cepat menyesuaikan. Tapi tidak demikian dengan sekolah di desa seperti sekolahnya.
(Sumber : tribunnews)

Demikian berita pendidikan yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINItribunnews

Related Posts :

1 Response to "JALANKAN ATURAN BARU, INI CARA MENDIKBUD PANTAU KERJA GURU SELAMA 8 JAM DISEKOLAH"

  1. Di sekolah kami sudah melaksanakan sejak 3 th yg lalu, kami masuk pk 06.30 dan plg pk.15.30

    BalasHapus