Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Siang
Sinarberita.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan, seluruh aparatur negara pada tahun ini akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Saat ini, pemerintah bersama pemangku kepentingan terkait masih menggodok formulasi pemberian THR.
Tahun lalu, pemerintah memutuskan untuk memberikan THR bagi Pegawai Negeri Sipil sebelum hari raya Lebaran. Lantas, bagaimana dengan tahun ini?
Gambar Ilustrasi
"(Pemberian) THR sebelum Lebaran. Kemungkinan tidak beda jauh dengan tahun lalu. Tapi pastinya menunggu PP (Peraturan Pemerintah) yang dipersiapkan," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani melalui pesan singkat kepada VIVA.co.id, Jakarta, Jumat 12 Mei 2017.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017, pemerintah mengalokasikan belanja pegawai dan belanja barang masing-masing sebesar Rp343,4 triliun dan Rp296,6 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, hampir seperempat kas negara diperuntukkan untuk membayar gaji dan tunjangan PNS.
Untuk itu, bendahara negara bersama Kementerian PAN-RB tengah mencari formula yang pas, agar kebutuhan pegawai negeri sipil yang mencakup gaji, tunjangan, maupun THR bisa sesuai dengan kebutuhan yang memang saat ini diperlukan oleh pemerintah.
Sebagai informasi, pemerintah pada tahun lalu mengalokasikan dana untuk pemberian THR senilai Rp5 triliun. Pemberian THR pada tahun lalu, berdasarkan kalkulasi gaji pokok, ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan umum jabatan, tidak termasuk tunjangan kinerja.
Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari viva.co.id. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "INI JADWAL PENCAIRAN THR PNS MENURUT DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN KEMENKEU"
Posting Komentar