Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Malam
Sinarberita.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini boleh mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri saat memasuki usia 45 tahun. Syaratnya, PNS yang bersangkutan sudah memasuki syarat lama pengabdian, yakni minimal 20 tahun.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Boyolali, Marjono, Jumat (12/05/2017). Aturan masa pensiun tersebut mengacu pada aturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimana berdasarkan aturan lama, PNS yang boleh mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri berusia minimal 50 tahun.
Gambar Ilustrasi
"Jika yang memenuhi syarat, PNS yang bersangkutan statusnya diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri dan berhak memperoleh jaminan pensiun," terangnya.
Di sisi lain, beberapa waktu lalu pihaknya memberikan pembekalan dan bimbingan bagi sebanyak 100 PNS di lingkup Pemkab Boyolali yang akan purna tugas pada November 2017 hingga Maret 2018 mendatang. Pembekalan ini dimaksudkan untuk mempersiapkan PNS yang pensiun agar bisa beradaptasi dengan lingkungan barunya.
Materi pembekalan yang diberikan antara lain materi kewirausahaan, bimbingan mental dan spiritual, motivasi, dan berbagai aspek lainnya. Ia berpesan, PNS yang sudah purna tugas mesti berbangga hati, sebab mereka menjadi pelaku penting dari pembangunan bangsa, khusunya di Boyolali.
"Seratus PNS yang akan memasuki usia pensiun yaknu 50 guru, empat kepala sekolah, 15 pejabat strukturan, 23 staf, tiga sekretaris desa dan lima fungsional tertentu," jelasnya.
Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari krjogja.com. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "BATAS USIA PENSIUN DINI PNS DIMAJUKAN, INI ATURAN BARUNYA"
Posting Komentar