loading...

EDARAN RESMI TENTANG PEMERATAAN PENEMPATAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Pagi

sinarberita.com - Dalam rangka mengatasi kekurang guru, Pemerintah akan segera melakukan pemerataan penempatan guru disekolah-sekolah yang tersebar diseluruh tanah air.

Surat edaran resmi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 36186/MPK/KP/2016 tanggal 20 Juli 2016 tentang Pemerataan Penempatan Guru dan Tenaga Kependidikan yang ditujukan kepada Yth. Gubernur dan Bupati/Walikota Seluruh Indonesia, sebagai berikut:


Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, pendidikan nasional memiliki fungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban manusia yang bermartabat.
Baca juga berita lainya :

justify;"> Adapun salah satu tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Demi terlaksananya serta peningkatan pemerataan pendidikan yang bermutu di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami menghimbau kepada Saudara selaku Kepala Daerah untuk berpartisipasi aktif dengan menempatkan Aparatur Sipil Negara yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri maupun swasta secara merata tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Untuk lebih jelasnya silahkan download edaran resmi tentang Pemerataan Penempatan Guru dan Tenaga Kependidikan tahun 2016 DISINI

Download Aplikasi SUMBER INFORMASI PGRI di HP Android Anda Untuk Dapatkan Berita Terbaru Seputar Pendidikan dan Profesi Keguruan Setiap Hari, Silakan Instal Aplikasinya https://play.google.com/store/apps/SumberInformasiPgri


Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

Related Posts :

0 Response to "EDARAN RESMI TENTANG PEMERATAAN PENEMPATAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN "

Posting Komentar