loading...

BUAT GURU, INI INFO PENTING TENTANG PELAKSANAAN DIKLAT PASCA UKG 2016

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Salam Sejahtera

sinarberita.com - Berita dan informasi terkini seputar perkembangan dunia pendidikan dan profesi keguruan senantiasa kami bagikan secara aktual dan eksklusif kepada seluruh rekan pengunjung yang setia berkunjung di sinarberita.com 

Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan informasi tentang Info Pelaksanaan Diklas Pasca UKG 2016bapak ibu bahwa Uji Kompetensi Guru (UKG)  sudah selesai pelaksanannya beberapa waktu lalu, dipastikan akan ditindaklanjuti dengan menggelar program pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi para guru. Dengan kelanjutan program pelatihan yang di serahkan kedaerah masing-masing apakah daerah mampu? 

Info Pelaksanaan Diklat Pasca UKG 2016
Gambar Ilustrasi

Kegiatan diklat inilah justru menimbulkan sikap dilematis bagi pemerintah kabupaten sebagai ujung tombak dari pelaksanaan uji kompetensi. Karena pemerintah pemerintah pusat hanya mampu mengalokasikan anggaran  pelatihan sebanyak satu juta guru di seluruh Indonesia. Jadi kekuurangan biaya dibebankan di daerah pelaksanaan pelatihan tersebut.  Seperti yang dikatakan oleh Kasi Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Dikdas, Susmoro, mengatakan kendati pemerintah akan menggelar kegiatan diklat, namun ternyata anggaran dari pemerintah pusat untuk mendukung kegiatan tersebut sangat minim.
Baca juga info lainya :

Dilema yang timbul bila pemerintah
kabupaten juga tidak memiliki anggaran untuk mendukung program diklat bagi para guru tersebut.  Pasalnya pemkab telah menetapkan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) APBD 2016.Susmoro menambahkan, bila mau dimasukan dalam APBD induk jelas sudah terlambat. Tetapi bila ada perubahan APBD dimasukkan sehingga bila disetujui, paling realisasinya masih harus menunggu lama.  Ini yang menjadi dilematis bagi pemkab. 

Sebelum dilakukan pelatihan ,para guru akan dikelompokan berdasarkan hasil nilai UKG menjadi empat yakni : 
  • Hasil UKG guru dengan nilainya  antara nol sampai 50, nantinya harus mengikuti diklat wajib/diklat dasar. Pelaksanaannya harus dilakukan dengan tatap muka langsung dengan instruktur.
  • Hasil UKG guru yang nilainya  antara 50,1 sampai 70, maka diarahkan untuk mengikuti diklat lanjut yang rencananya akan dilakukan dengan cara diklat interaktif online.
  • Hasil UKG guru yang nilainya  antara 70,1 sampai 90 mengikuti diklat menengah
  • Hasil UKG guru yang nilainya antara 90,1 sampai 100 merupakan diklat tinggi.


“Diklat menengah dan diklat tinggi ini merupakan diklat mandiri, sehingga pelaksanaannya diserahkan ke masing-masing guru dan bentuknya berupa pengembangan diri,” ujar dia. 

Semoga dengan informasi ini akan ditandaklanjuti oleh masing-masing daerah dalam memajukan mutu kalitas guru sehingga akan mempercepat peningkatan pendidikan daerah masing-masing.
Sumber : http://www.budilaksono.com/

Download Aplikasi SUMBER INFORMASI PGRI di HP Android Anda Untuk Dapatkan Berita Terbaru Seputar Pendidikan dan Profesi Keguruan Setiap Hari, Silakan Instal Aplikasinya https://play.google.com/store/apps/SumberInformasiPgri


Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

Related Posts :

0 Response to "BUAT GURU, INI INFO PENTING TENTANG PELAKSANAAN DIKLAT PASCA UKG 2016"

Posting Komentar