Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Siang
sinarberita.com - Berita seputar tunjangan sertifikasi guru kembali kami perbaharui dan kami bagikan secara terupdate kepada seluruh rekan pengunjung sinarberita.com dimanapun berada.
Bagi anda yang berprofesi sebagai guru dan tengah menikmati sertifikasi, maka siapkan diri untuk terikat pada aturan soal tunjangan ini. Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, berencana membuat regulasi dalam bentuk peraturan gubernur (Pergub). Regulasi ini untuk mengatur sertifikasi guru yang dianggap sering terjadi penyimpangan.

Gambar Ilustrasi
“Kami ingin tunjangan sertifikasi yang didapatkan oleh guru, dimanfaatkan buat peningkatan kompetensi mereka juga,” kata Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Irman Yasin Limpo, pada inipasti.com, Kamis (17/11).
Baca juga berita lainya :
- MENDIKBUD ANGKAT BICARA SOAL KELUHAN GURU TENTANG KURIKULUM 2013
- KEMENDIKBUD PERCEPAT PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU TRIWULAN KE IV
None,
sapaan akrab Irman Yasin Limpo mengakui sering kali sertifikasi yang didapatkan para guru dimanfaatkan untuk membeli mobil dan sebagainya. Padahal kompetensi mereka juga harus diperhatikan.
“Kami ingin mengatur saja, misalnya 50 persen peningkatan kompetensi, sisanya dimanfaatkan yang lain. Saat ini sedang disusun model regulasinya akan seperti apa,” terang None.
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia, Muhamamd Ramli Rahim menjelaskan rencana regulasi yang ingin dibuat Dinas Pendidikan cukup bagus. Namun yang harus diperhatikan adalah sistem yang akan dipergunakan nanti.
“Apakah nanti hanya 50 persen, 40 persen atau selebihnya. Harus ada sistem yang mengetahui dana itu digunakan untuk apa, tapi jangan membuat guru terbebani akan sistem administrasi yang ada,” ucap Ramli.
Download Aplikasi SUMBER INFORMASI PGRI di HP Android Anda Untuk Dapatkan Berita Terbaru Seputar Pendidikan dan Profesi Keguruan Setiap Hari, Silakan Instal Aplikasinya https://play.google.com/store/apps/SumberInformasiPgri
Untuk itu, Ramli meminta sistem ini dapat benar-benar mudah diakses. Pihaknya mengakui memiliki telah memiliki sistem sendiri.
(Sumber : inipasti.com)
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
35 th mengajar..blm prnh merasakan gaji utuh..alias diotong utang(biaya beli rrumah+ sekolah ank)berharap smga serti dibayar melekat gaji...
BalasHapus