loading...

LINIERITAS KEMBALI MENGGANJAL PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Malam

sinarberita.com - Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa tunjangan profesi guru triwulan ke tiga tahun 2016 telah dicairkan, namun sampai detik ini masih banyak guru yang belum bisa menikmati tunjangan tersebut dikarenakan oleh beberapa faktor.

Saat ini masih ada 335 guru bersertifikasi di Kota Solo yang  belum bisa mencairkan tunjangan profesi. Karena surat keputusan tunjangan profesi (SKTP)nya  belum turun.

Hasil gambar untuk tunjangan guru
Gambar Ilustrasi

“Dari 335 guru yang belum mendapatkan SKTP, jumlah terbanyak dari guru SD, yakni 167 orang,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Solo, Sulardi kepada wartawan, di Kantor Dinas Dikpora Solo, Sabtu (5/11).
Baca juga berita lainya :

Menurut Sulardi, ada beberapa yang masih mendapatkan catatan dari pusat sehingga SKTP tersebut belum turun hingga belum bisa mencairkan dana tunjangan mereka, antara lain karena masih ada syarat-syarat yang belum terpenuhi, di antaranya syarat minimal jam tatap muka (jam mengajar), linieritas mata pelajaran (Mapel) dan sebagainya.

Terganjalnya pencairan tunjangan profesi bagi guru-guru SD tersebut, kata Sulardi, terutama karena mulai Tahun Ajaran 2016/2017 ini berlaku syarat ketentuan rasio jumlah
siswa dan guru yaitu 1:20. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 17/2016 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tamsil Guru PNS Daerah.

Sebenarnya aturan tentang rasio jumlah siswa dan guru tersebut, menurut Sulardi, sudah ada dalam aturan sebelumnya. Namun ketentuan itu dikuatkan melalui Permendikbud tersebut dan diberlakukan mulai tahun ajaran ini. Namun saat ini masih ada SD yang jumlah siswanya kurang dari 120 orang.

Sementara itu, Pemerintah Kota Solo mulai Kamis (3/11) mencairkan dana tunjangan profesi bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) bersertifikat untuk triwulan ketiga 2016. Namun belum semua guru bersertifikat di Solo bisa menerima haknya karena ada yang belum memenuhi sejumlah syarat.

Pemerintah kota Solo dalam hal ini Dinas Dikpora Solo telah memproses pencairan dana tunjangan profesi bagi 2.702 orang dari jumlah guru dan pengawas bersertifikasi seluruhnya sebanyak 4.392 orang, mulai dari jenjang TK hingga SMA/SMK, termasuk untuk guru SLB. Anggaran yang telah dikucurkan untuk pencairan tunjangan profesi tersebut senilai Rp30,6 miliar. sebanyak 2.702 orang tersebut terdiri atas 112 guru TK, 106 guru SLB, 1.101 guru SMP, 536 guru SMA, dan 847 guru SMK.

Download Aplikasi SUMBER INFORMASI PGRI di HP Android Anda Untuk Dapatkan Berita Terbaru Seputar Pendidikan dan Profesi Keguruan Setiap Hari, Silakan Instal Aplikasinya https://play.google.com/store/apps/SumberInformasiPgri


“Bagi yang sudah turun SKTP-nya dan sudah memenuhi syarat, tunjangan sudah dicairkan, dan dana sudah masuk ke rekening masing-masing guru tersebut, Kamis kemarin,” jelas Sulardi.
(Sumber : timlo)

Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

Related Posts :

0 Response to "LINIERITAS KEMBALI MENGGANJAL PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU"

Posting Komentar