Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Beraktifitas
sinarberita.com - Informasi seputar kenaikan pangkat guru akan kami bagikan kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan yang berprofesi sebagai guru diseluruh tanah air.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan sistem baru kenaikan pangkat PNS secara otomatis setiap empat tahun. Kepala BKN, Bima Aria Wibisana mengatakan kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional seperti guru.

Ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru PNS sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS harus tetap mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat. Guru harus membuktikan angka kreditnya bisa memadai untuk naik pangkat.
Baca juga berita lainya :
- TAK PUAS DENGAN HASIL REVISI KURIKULUM 2013 (K-13), KEMENDIKBUD KEMBANGKAN "LIVING CURRICULUM"
- SILAKAN DILIHAT, INI DIA GURU-GURU YANG BAKAL JADI PESERTA UKG TAHUN 2016
Saat ini BKN juga sedang mengumpulkan data guru PNS yang sudah empat tahun namun belum naik pangkat. BKN akan meneliti lebih jauh penyebab belum naiknya pangkat guru tersebut.
"Apakah angkat kreditnya kurang atau kenapa atau tidak diurus administrasinya, kalau kurang dia harus mengumpulkan kredit itu," kata Bima yang SekolahDasar.Net kutip dari waspada.co.id (16/05/15).
justify;">
BKN meminta guru PNS untuk meningkatkan kompetensinya dan akan memberikan tenggat waktu untuk guru PNS mengumpulkan angka kredit dengan ikut diklat, seminar dan sebagainya. BKN saat ini juga masih terus berkoordinasi dengan Kemendikbud dalam menentukan pola baru kenaikan pangkat guru.
"Hanya saja punya batas waktu untuk mengumpulkan itu, kalau batas waktunya tidak dipenuhi ada sanksi-sanksinya berhentikan sementara dari guru biar fokus. Kita akan bekerjasama dengan Mendikbud untuk ini kalau terjadi harus ada kebijakan yang harus diambil", jelas Bima.
Mulai tahun ini BKN menggunakan aturan baru terkait kenaikan pangkat PNS yang secara otomatis tiap empat tahun. BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulan sebelumnya. Begitupun untuk daftar nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.
Download Aplikasi SUMBER INFORMASI PGRI di HP Android Anda Untuk Dapatkan Berita Terbaru Seputar Pendidikan dan Profesi Keguruan Setiap Hari, Silakan Instal Aplikasinya https://play.google.com/store/apps/SumberInformasiPgri
PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo. Mereka yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat pada waktunya.
(Sumber : sekolahdasar.net)
Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "BKN TETAPKAN SISTEM BARU KENAIKAN PANGKAT GURU, BERIKUT MEKANISME DAN PROSEDURNYA"
Posting Komentar