Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Pagi
sinarberita.com - Berita seputar program sertifikasi guru kembali kami bagikan kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru yang saat ini tengah mempersiapkan diri dalam menghadap sertifikasi guru tahun 2016 ini.
Tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerapkan dua kebijakan baru program sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) 2016.
Gambar Ilustrasi
"Dua kebijakan baru tersebut yakni, peningkatan batas nilai syarat kelulusan dan ketentuan dapat mengulang ujian sertifikasi bagi guru yang tidak lulus ujian," ungkap Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (15/9).
Pria yang akrab disapa Pranata itu menjelaskan, saat ini batas syarat nilai kelulusan ujian sertifikasi guru minimal harus 80 dari yang sebelumnya hanya 24. Ia mengatakan, kebijakan itu diterapkan berdasarkan arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy setelah mendapatkan laporan dari Bank Dunia.
Bank Dunia, kata Pranata, merilis hasil penelitiannya yang menyatakan, tidak ada perbedaan yang signifikan dalam nilai uji kompetensi guru (UKG) antara guru yang sudah tersertifikasi dengan guru yang belum tersertifikasi. "Karena itu kita tingkatkan batas kelulusannya," jelasnya.
Pranata menuturkan, kebijakan lainnya, yakni ketentuan guru yang tidak lulus ujian sertifikasi dapat mengulang lagi untuk mengikuti ujian, tanpa perlu mengulang PLPG. Pranata menjelaskan, para guru cukup mengikuti PLPG sebanyak satu kali.
Apabila guru tersebut tidak lulus ujian sertifikasi, ia melanjutkan, dapat mengikuti ujian lagi, maksimal empat kali tanpa harus mengulang PLPG. Ujian sertifikasi guru akan dilaksanakan dua kali dalam satu tahun.
"Jadi sistemnya seperti TOEFL. Kalau tidak lulus bisa mengulang lagi di lembaga yang terakreditasi, dalam hal ini LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan). Jadi guru bebas belajar di mana saja dan dengan siapapun untuk mengulang ujian sertifikasi," tutur Pranata.
Ia menyebut, sosialisasi kebijakan baru program sertifikasi guru sudah dilakukan sejak tahun lalu ke guru-guru dan rektor-rektor PTN yang jadi LPTK. Sementara itu, Rektor Universitas Negeri Medan, Syawal Gultom menjelaskan, sosialisasi dua kebijakan baru tersebut sudah disosialisasikan pada Maret 2016.
Baca juga berita lainya :
- MEKANISME PELAKSANAAN KEMBALI DIUBAH, NILAI UJI SERTIFIKASI GURU DINAIKAN
- BERIKUT AKUN LATIHAN ATAU SIMULASI GURU PEMBELAJAR MODA DARING
- BERDASARKAN PERMENDIKBUD NO 17 TAHUN 2016 GURU DAPAT TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN, INI SYARATNYA
- BERIKUT CARA CEK PESERTA DAN JADWAL PLPG BESERTA KODE LPTK PENYELENGGARA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016
Sementara Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, Rochmat Wahab mengatakan, dua kebijakan baru tersebut sudah menjadi konvensi bersama antarpihak terkait. PLPG 2016 akan diselenggarakan mulai Oktober 2016. Diharapkan, kelulusan guru-guru peserta akan rampung pada Desember 2016. Tahun ini PLPG akan diikuti 69.259 guru, baik yang diangkat sebelum 2005, maupun setelah 2005.
(Sumber : republika)
Demikian berita seputar sertifikasi guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "TAK LULUS UJIAN SERTIFIKASI, GURU DAPAT IKUT UJIAN ULANG LAGI, INI KETENTUANYA"
Posting Komentar