Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Pagi
sinarberita.com - Informasi seputar Penilaian Prestasi Kerja PNS telah diterbitkan oleh KemenPAN, untuk itu bapak ibu PNS diseluru Indonesia wajib tahu dan mempersiapkan diri untuk mengikuti penilaian kerja. Seperti apa aturanya...? yuk simak kutipan berita berikut ini selengkapnya
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan surat MenPAN-RB tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Surat tersebut diterbitkan sebelum terbitnya peraturan pemerintah tentang penilaian kinerja PNS dimaksud.
Gambar Ilustrasi
MenPAN-RB Asman Abnur mengatakan, dalam RPP diatur bagaimana membina PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja wajib dilakukan pejabat penilai.
"Penilaian prestasi kerja terdiri dari unsur Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja berdasarkan rencana kerja tahunan," ujar Asman, Senin (5/9).
Dia menjelaskan, SKP ditetapkan setiap tahun di bulan Januari. Kemudian, penilaian prestasi kerja dilakukan setiap akhir Desember di tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya.
"Pejabat Pembina Kepegawaian akan memberikan sanksi bagi pejabat penilai yang tidak menetapkan SKP yang telah disusun dan/atau bagi PNS yang tidak menyusun SKP sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," papar Asman.
Dia mengatakan, pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah wajib melaporkan hasil penilaian prestasi kerja PNS kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian prestasi kerja paling lama akhir Maret tahun berikutnya.
Laporan hasil Penilaian Prestasi Kerja disampaikan dalam bentuk salinan berkas elektronis (soft copy) dengan format Microsoft Excel dan hardcopy.
Baca juga berita lainya :
- SERIUSSS...!!! JIKA INI BERJALAN, PEMERINTAH PASTI ANGKAT HONORER K2 JADI PNS
- DIUBAH, BKN : INI PROSEDUR BARU KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS BAGI GURU PNS
- DAPODIK TIDAK AKURAT, INI SEJUMLAH DAMPAKNYA BAGI GURU
- ALHAMDULILLAH... MULAI TAHUN 2017 PNS BERHAK ATAS HASIL PENGEMBANGAN IURAN TASPEN
Selanjutnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara menyampaikan laporan evaluasi penilaian prestasi kerja kepada MenPAN-RB paling lama akhir April tahun berikutnya. Khusus Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2015 disampaikan kepada BKN paling lama 30 November 2016.
"Saya berharap dengan terbitkan Peraturan Pemerintah ini nantinya akan meningkatkan disiplin PNS kita sehingga tercipta pemerintahan yang clean and good governance," pungkas mantan wakil wali kota Batam ini.
(Sumber : jpnn)
Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan PNS
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "SIAP-SIAP...!!! KEMENPAN-RB AKAN MELAKUKAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS, INI ATURANYA"
Posting Komentar