loading...

HARAP TENANG...!!! DANA DAU TAK CAIR, GAJI PNS BAKAL DIRAPEL

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Malam

sinarberita.com - Berbicara masalah gaji memang tak ada habisnya, sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa Kementerian Keuangan telah membekukan pencaiarn DAU yang berdampak terhadap pembayaran gaji bagi para PNS selama 4 bulan ke depan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Utara, Drs Isa Anshari, menyatakan, penundaan pembayaran Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Aceh Utara, tidak akan menghambat pembangunan di kabupaten tersebut. Sebab, peruntukan dana tersebut untuk gaji para pegawai negeri sipil (PNS), bukan untuk pembangunan fisik.

Jika DAU Ditunda, Gaji PNS Dirapel

“Tidak akan menghambat pembangunan di Aceh Utara, karena peruntukan dana tersebut untuk gaji pegawai di Aceh Utara, bukan untuk pembangunan fisik. Jika terjadi penundaan pembayaran DAU, gaji pegawai akan dibayar secara rapel nantinya,” kata Sekda Aceh Utara, Isa Anshari kepada Serambi, Minggu (4/9).

Pernyataan itu disampaikan Isa Anshari terkait rencana penundaan pembayaran DAU untuk Aceh Utara sebesar Rp 61 miliar lebih, jatah empat bulan mulai September hingga Desember 2016.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaaan Daerah (DPKKD) Aceh Utara M Nasir mengatakan, penundaan tersebut diduga karena serapan dana alokasi khusus dan otonomi khusus masih rendah. Salah satunya terlambat pembayaran alokasi dana desa kepada 852 desa di Aceh Utara.

Untuk diketahui, dana untuk 852 desa di Aceh Utara tahun ini mencapai Rp 627,3 miliar. Yang bersumber dari APBN sebesar Rp 498 miliar, selebihnya dari APBK Aceh Utara, yang meliputi Alokasi Dana Gampong RP 107 miliar, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah Rp 2,3 miliar, dan bantuan keuangan gampong Rp 20 milliar.

“Persoalan penundaan DAU itu karena Pemerintah Pusat sedang kekurangan anggaran. Sebab lain karena daya serap anggaran di Aceh Utara masih rendah. Misalnya penyaluran dana desa yang terlambat, sehingga baru dapat disalurkan pada Agustus, padahal seharusnya April,” kata M Nasir.

Menurut Kepala DPKKD Aceh Utara, M Nasir, rencana penundaan itu dilakukan kementerian keuangan sebagai pemberitahuan awal, untuk mengantisipasi jika nanti terjadi kekurangan dana di pusat. Tapi jika tidak, kemungkinan dana tersebut akan ditransfer nanti. “Ini bukan pemotongan tapi penundaan, artinya ketika sudah ada, akan ditrasfer,” katanya.

Baca juga berita lainya :

Disebutkan, DAU akan digunakan untuk pembayaran gaji pegawai di Aceh Utara yang mencapai 11.800 orang. “Penggunaan DAU itu untuk gaji pegawai, jika masih tersedia akan digunakan untuk operasional kantor. Jadi ke depan untuk operasional kantor, kemungkinan akan ditiadakan, jika DAU itu tak ditransfer sesuai jadwalnya,” katanya.

Untuk mengantisipasi terjadi penundaan tersebut, pihaknya akan duduk bersama DPRK untuk membahas persoalan tersebut dan akan menyampaikan hal itu kepada kementerian keuangan, sehingga dana itu tidak ditunda. “Kita akan surati Kementerian Keuangan nanti,” pungkas M Nasir
(Sumber : tribunnews)

Demikian berita seputar gaji PNS yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

0 Response to "HARAP TENANG...!!! DANA DAU TAK CAIR, GAJI PNS BAKAL DIRAPEL"

Posting Komentar