loading...

PP NO 18 TAHUN 2016 DILAKSANAKAN, BANYAK PNS BAKAL KEHILANGAN JABATAN

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Salam sejahtera untuk kita semua

sinarberita.com - Informasi terkini seputar PNS kembali kami perbaharui dan kami bagikan secara terupdate dan teraktual kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan PNS di Indonesia.

DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mempertanyakan materi di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. guna perampingan struktur organisasi dan birokrasi. 

Hasil gambar untuk pp no 18 tahun 2016

Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli  mengatakan, dengan adanya PP No 18 tersebut sejumlah eselon III dan eselon IV akan kehilangan jabatannya. 

Hal itu menjadi persoalan dan kekhawatiran yang harus diselesaikan pihaknya.

“Ada sekitar 40 jabatan di Eselon IV yang perlu pemetaan ulang dan dicarikan tempat karena kehilangan jabatan,” ungkapnya.

Dia menanyakan, akan ditempatkan di mana sejumlah pegawai yang kehilangan jabatan. Apakah dijadikan pejabat fungsional khusus atau fungsional ahli. Begitu pun, SKPD yang dihilangkan, apakah akan digabung dan dipisah dengan dinas lain.

Anggota DPRD Kalteng P Lintas Sinaga menjelaskan, jika sejumlah pejabat itu ingin diletakan di jabatan fungsional maka harus melewati prosedur tertentu baru bisa dilantik.

Anggota DPRD Kalteng Ardiansyah  mengatakan, PP No 18 sebenarnya perintah untuk membuat perda. Tanpa adanya perda, PP No 18 tidak dapat dilaksanakan. 

Baca juga berita lainya :

Karena itu, DPRD Kotim terlebih dahulu harus membuat Perda sesuai PP No 18 kemudian mengkonsultasikan dengan Biro Organisasi dan Biro Hukum Provinsi kemudian dibawa ke Pusat.

“Nanti mendagri akan melihat mana yang tidak wajar, mana yang sesuai dan sebagainya,” tambahnya.
(Sumber : jpnn)

Demikian berita seputar masalah PNS yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

0 Response to "PP NO 18 TAHUN 2016 DILAKSANAKAN, BANYAK PNS BAKAL KEHILANGAN JABATAN"

Posting Komentar