Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Malam
sinarberita.com - Ada aturan baru yang harus diketahui oleh bapak ibu guru sebagai tenaga pengajar dan pendidik yang profesional terkait larangan pemberian pekerjaan rumah (PR) akademis bagi siswa.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi melarang para guru di daerahnya memberikan pekerjaan rumah (PR) akademis kepada siswa, karena materi akademis sebaiknya dituntaskan di sekolah.
Gambar Ilustrasi
“Larangan itu akan segera dikeluarkan melalui surat keputusan bupati,” katanya, dalam siaran pers yang diterima di Purwakarta, Minggu (4/9/2016).
Menurut dia, pada dasarnya pekerjaan rumah bagi siswa tetap dibolehkan, tetapi itu yang bersifat penerapan ilmu yang diajarkan sekolah. Untuk pekerjaan rumah akademis, itu akan dilarang.
Selama ini pekerjaan rumah yang diberikan kepada siswa umumnya berupa materi akademis yang serupa dengan pekerjaan di sekolah. Materi seperti itu sebaiknya dituntaskan di sekolah, bukan dijadikan pekerjaan rumah.
Ia menyatakan agar pekerjaan rumah bagi siswa dibedakan dari pekerjaan sekolah. Pekerjaan rumah sebaiknya berupa praktik terapan yang berhubungan dengan teori yang diajarkan di sekolah.
“PR [pekerjaan rumah] untuk siswa itu yang aplikatif. Misalnya biologi, siswa disuruh membuat tempe atau menanam kacang hijau di kebun, bukan di kapas. Atau, pekerjaan rumah membuat kain tenun,” kata Dedi.
Ia menegaskan, pekerjaan rumah untuk siswa harus berupa terapan ilmu. Itu penting untuk mendorong siswa lebih kreatif.
“Jadi setiap siswa bisa saja mendapatkan PR berbeda-beda sesuai dengan minatnya masing-masing,” katanya.
Baca juga berita lainya :
- WADUH...!!! PP NO 18 TAHUN 2016 DILAKSANAKAN, BANYAK PNS BAKAL KEHILANGAN JABATAN
- INI DIA GURU-GURU YANG DIDAHULUKAN JADWAL SERTIFIKASINYA OLEH KEMENDIKBUD
- BERIKUT KEGIATAN LUAR KELAS YANG DIHITUNG EKUIVALENSI MENGAJAR GURU
Rencananya larangan pemberian pekerjaan rumah akademis bagi siswa akan dituangkan ke dalam surat keputusan yang diterbitkan pada Senin (5/9/2016).
Surat itu selanjutnya akan disampaikan kepada para guru sekolah negeri di Purwakarta. Sedangkan untuk guru sekolah swasta diimbau untuk menerapkan hal serupa.
(Sumber : harianjogja)
Demikian berita seputar larangan pemberian PR buat siswa yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "ATURAN BARU, GURU DILARANG BERI PEKERJAAN RUMAH (PR) AKADEMIS PADA SISWA"
Posting Komentar