loading...

KEMENDIKBUD TERBITKAN ATURAN BARU, GURU SERTIFIKASI KEMBALI TERANCAM

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Pagi

sinarberita.com - Ada informasi baru yang akan kami bagikan kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru sertifikasi diseluruh jenjang satuan pendidikan tanah air terkait tentang aturan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Guru PNS menyebutkan, guru penerima tunjangan harus memiliki rasio peserta didik dan guru yang mengacu pada PP 74 tahun 2008. PP tersebut menjelaskan, untuk jenjang pendidikan SD-SMA, rasio guru dan peserta didik adalah 1:20, sedangkan untuk MI-MA 1:15

Hasil gambar untuk guru sertifikasi
Gambar Ilustrasi

Saat ini para guru sedang resah dengan peraturan baru mengenai tunjangan profesi dan tambahan penghasilan. Pasalnya, guru kini diminta memenuhi syarat rasio minimal jumlah siswa. Peraturan tersebut dinilai diskriminatif untuk sekolah kecil yang setiap tahun kekurangan murid.

Untuk memenuhi rasio guru dan siswa tentu banyak sekolah yang tidak akan bisa memenuhinya. Sementara itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pihaknya perlu meninjau kembali sekolah-sekolah yang memiliki siswa sedikit.

Peninjauan itu akan disesuaikan dengan kondisi lingkungan. Menurut dia, kebijakan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan masih bisa disesuaikan.

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu menyatakan, jika sebuah kebijakan belum sempurna, akan dilakukan penyempurnaan. Dia mencontohkan ketentuan 24 jam mengajar bagi guru. Ketentuan tersebut berasal dari Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

Baca juga berita lainya :

"Kewajiban mengajar 24 jam itu kan undang-undang. Ketika di lapangan, kita pantau," katanya.

Hasil pantauan saat itu, kata dia, banyak guru yang kekurangan jam mengajar. Akhirnya, guru tersebut mencari tambahan dengan mengajar di sekolah lain. "Itu tidak bagus untuk sekolah. Maka, harus ada penyesuaian," tuturnya.
(Sumber : jetjetsemut)

Demikian informasi yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

1 Response to "KEMENDIKBUD TERBITKAN ATURAN BARU, GURU SERTIFIKASI KEMBALI TERANCAM"

  1. PP 74 Tahun 2008 memang baik tapi masih perlu penyesuaian dengan lapangan/tempat yang nyata dimana para guru bekerja. Tak semua sekolah mempunyai murid sebanyak itu. Yang lebih merana para guru Agama,,, Murid Agama yang jumlahnya kecil biasanya tak akan bisa memenuhi syarat yang diamanatkan PP tersebut. Semoga hal ini bisa dibijaksanakan.

    BalasHapus