Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Malam
sinarberita.com - Berita seputar kebijakan tentang penghapusan kewajiban guru mengajar 24 jam akan kami bagikan kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru sertifikasi diseluruh satuan pendidikan tanah air.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang mematangkan rencana untuk menghapus kewajiban guru mengajar 24 jam. Menurut Mendikbud Muhadjir Effendy, aturan ini membuat guru tidak konsentrasi dengan tugasnya. Hal ini dikatakannya usai menjadi pembicara seminar yang digelar di Padang (24/09).

Gambar Ilustrasi
"Dengan kewajiban 24 jam, guru akhirnya berusaha memenuhi target tersebut dan mengajar di beberapa sekolah. Jika seperti itu, bagaimana seorang guru akan profesional dan konsentrasi pada sekolahnya," kata Muhadjir yang SekolahDasar.Net kutip dari Antaranews (26/09/16).
Selama ini kewajiban mengajar minimal 24 jam per minggu dijadikan syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. Jika tidak memiliki 24 jam mengajar tatap muka dalam kelas, guru tidak memperoleh tunjangan. Syarat inijuga berlaku bagi guru honoreryang salah satu syarat utama penerima insentif adalah beban mengajar minimal 24 jam.
Baca juga berita lainya :
- SELURUH HONORER K2 MAKIN OPTIMIS DIANGKAT JADI PNS, INI PENYEBABNYA
- INILAH TIPE GURU PROFESIONAL MENURUT MENDIKBUD MUHADJIR
- KETIKA RAPOR GURU MERAH, MUTU SEORANG GURU JADI "TARUHANYA"
- MENDIKBUD RESMI MENETAPKAN 500 SEKOLAH PELAKSANA FULL DAY SCHOOL
Mendikbud meminta para guru untuk terus memacu diri dan memahami pentingnya profesi yang sedang dijalani. Dalam pandangannya guru adalah profesi induk dari berbagai macam profesi yang ada. Karena tidak ada profesi lain yang lepas dari peran seorang guru.
(Sumber: sekolahdasar.net)
Demikian berita yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
SYUKURLAH KALAU DEMIKIAN, AGAR GURU DAPAT LEBIH FOKUS PADA SEKOLAH INDUKNYA
BalasHapusAlhamdulillah jika demikian. Namun hal yang seperti itu harus ada dasar hukumnya agar tidak timbul banyak wacana yg sedemikian banyak muncul sehingga terjadi banyak perbedaan pendapat antar pendidik
BalasHapusAlhamdulillah jika demikian. Namun hal yang seperti itu harus ada dasar hukumnya agar tidak timbul banyak wacana yg sedemikian banyak muncul sehingga terjadi banyak perbedaan pendapat antar pendidik
BalasHapus