Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Malam
sinarberita.com - Berita terkini seputar perkembangan masalah dunia pendidikan dan guru kembali kami perbaharui dan kami bagikan secara terupdate kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru ditanah air.
Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Surabaya meminta hakim agar menghukum guru SDN Pradah Kali Kendal I, Wagito selama 3,5 tahun penjara. Sebab, guru PNS itu terbukti menipu. Dia menipu dengan modus bisa memasukkan dua orang menjadi PNS di lingkungan dispendik. Jika permintaan itu dikabulkan, status PNS-nya bisa tamat.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Irene Ulfa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin. Menurut dia, terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP.
''Terdakwa terbukti melakukan penipuan,'' tuturnya.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan telah menikmati hasil kejahatan. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama sidang, dan menyesali perbuatannya.
Jaksa dari Kejari Tanjung Perak itu menjelaskan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan akhir 2014. Saat itu dia memberi tahu Asrodik dan Akmal Sinin bahwa ada pendaftaran CPNS kategori II.
Kepada mereka, Wagito mengaku bisa memasukkannya dengan syarat tertentu dan uang Rp 25 juta. Sebanyak Rp 5 juta diberikan di awal sebagai jaminan. Sisanya dibayarkan ketika SK sudah keluar.
Tawaran itu membuat Asrodik dan Akmal tertarik. Mereka pun menyerahkan syarat administrasi. Antara lain, ijazah S-1, fotokopi KTP, SKCK asli, surat keterangan sehat, dan foto berwarna. Termasuk uang Rp 5 juta juga ikut diserahkan.
Baca juga berita lainya :
- ALHAMDULILLAH... TUNJANGAN KINERJA GURU DINAIKAN HINGGA 2 JUTA
- ANGGARAN PENDIDIKAN DIPOTONG, MENDIKBUD UNGKAP NASIB TUNJANGAN PROFESI GURU
- PERKAYA DIRI SENDIRI, KEPALA SEKOLAH K0RUPSI DANA BOS HINGGA RATUSAN JUTA
''Terdakwa kemudian menyuruh kedua korban menunggu kabar selanjutnya,'' jelas jaksa Irene.
Selang tiga bulan kemudian, kedua korban diminta melunasi Rp 20 juta yang belum terbayarkan. Untuk meyakinkan keduanya, Wagito menunjukkan petikan surat keputusan wali kota Surabaya tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil atas nama Asrodik. Padahal, SK tersebut sebenarnya atas nama Wagito yang difotokopi, kemudian identitasnya diganti menggunakan data korban.
(Sumber : jpnn)
Demikian berita seputar kasus guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "TERBUKTI MENIPU, SEORANG GURU SD DIJERAT HUKUMAN 3,5 TAHUN PENJARA"
Posting Komentar