loading...

WADUH...!!! BOLOS SEKOLAH 45 HARI, KEPALA SEKOLAH TURUN JABATAN JADI GURU

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Salam sejahtera untuk kita semua

sinarberita.com - Berita seputar perkembangan dunia pendidikan dan guru kembali kami perbaharui dan kami bagikan secara terupdate kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru, kepala sekolah dan para pemerhati pendidikan diseluruh tanah air.

Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memberikan sanksi kepada 20 pegawai negeri sipil di 4 dinas yakni, Dinas Kebersihan, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Gambar Ilustrasi

20 diantaranya terbagi 10 diberi sanksi pemecatan dan 10 lainnya diturunkan jabatan. Kepala Bidang Pembinaan Pegawai BKD Kota Bekasi Sayekti Rubiah menjelaskan, 10 yang diturunkan jabatan disebabkan kesalahan membolos selama 45 hari. Sedangkan 10 yang dipecat lainnya Sayekti enggan menjelaskan rinci kesalahan yang dilakukan PNS tersebut.

“Untuk yang diturunkan jabatan berasal dari eselon IV dan II, salah satu guru, yakni Kepala Sekolah Dasar yang ada di Kota BeKasi, itu sudah mendapatkan rekomendasi oleh Walikota karena sering membolos,” katanya kepada GoBekasi.co.id, Senin (11/7/2016).

“Hasil dari pendataan itu 4 Dinas terpaksa dipecat secara tidak hormat karena tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagai pejabat daerah, diantanya yakni, Satpol Pp, Dinas Kebersihan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi,” sambungnya seraya menolak menyebutkan nama para PNS tersebut.


“Untuk nama tidak bisa dibeberkan, karena mereka juga mendapat rt kan perlindungan hukum yang merujuk dalam pasal 17,” tandasnya.
(Sumber : pojoksatu)

Demikian berita seputar penurunan jabatan kepala sekolah yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

0 Response to "WADUH...!!! BOLOS SEKOLAH 45 HARI, KEPALA SEKOLAH TURUN JABATAN JADI GURU "

Posting Komentar