loading...

TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU KERAP BERMASALAH, SILAKAN LAPOR KE POSKO PENGADUAN INI

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Pagi

sinarberita.com - Keterlambatan dan kemoloran pembayaran tunjangan sertifikasi masih menjadi masalah yang paling sering dikeluhkan para guru. Meskipun Pemerintah pusat telah menyatakan telah mentransferkan dana untuk dibayarkan namun selalu mandek di pengelola daerah, entah apa penyebabnya karena alasan yang diutarakan selalu saja sama.

Gabungan organisasi guru se-Lampung segera membuka posko pengaduan guru di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mulai Minggu, 17 Juli 2016. Kepastian pembukaan posko tersebut setelah gabungan organisasi guru melakukan pertemuan di kantor LBH pada Selasa (12/7/2016) siang.

Gambar Ilustrasi

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan FMGI yaitu Muhadin dan Parwono, Ahmad Nurkholis (perwakilan IGI), Suhendro (perwakilan Perguntara), Hadi Aspirin (perwakilan Ledform) bersama wakil Direktur LBH Chandra Muliawan membahas fokus masalah dana sertifikasi guru yang belum dicairkan oleh Pemerintah Kota.

Hadi Aspirin menjelaskan, posko tersebut dibangun untuk menampung aspirasi para guru baik masalah sertifikasi, kriminalisasi guru, ataupun tindakan intimidasi. Namun, pembentukan posko itu saat ini lebih memfokuskan pada masalah hak-hak guru yang belum didapatkan terutama pembayaran dana sertifikasi.

Menurutnya, posko tersebut atas nama guru dan bukan atas nama organisasi apapun. Hal itu diharapkan agar setiap guru memiliki hak untuk memberikan aduannya dan para guru pun tidak sungkan untuk memberikan aduan dan laporannya sebagai bukti dana sertifikasi itu bermasalah.

"Untuk itu kami berharap guru dapat memberikan aduannya dan jangan takut, karena identitasnya akan dirahasiakan. Sebab ini untuk kepentingan hak guru. Untuk sekarang, kami siapkan dengan sosialisasi ke kawan guru dan membuat legal standing kepada LBH karena posko induknya adalah di sini. Minggu kami buka sekaligus membawa guru untuk bisa memberikan laporannya," kata Hadi di LBH.

Dia melanjutkan, dengan adanya posko tersebut pihaknya mendapatkan adanya bukti jika dana sertifikasi itu memiliki masalah bahkan diduga adanya penyelewengan dana.

"Targetnya selama dibukanya posko itu, kalau tidak ada kepastian dari pemkot kami akan menempuh langkah hukum. Kami juga mengharapkan dengan adanya posko ini, kami juga  dilindungi dan akan ditindaklanjuti ke kejaksaan atau kepolisian," ungkap Hadi.

Semenara itu, Parwono menjelaskan tidak menerima pengakuan Wali Kota Bandar Lampung yang menyebutkan telah membayarkan dana sertifikasi tersebut. Sebab, hingga saat ini pun dana tiga bulanan tersebut belum juga diterima guru di Bandar Lampung.

"Sebelumnya Wali Kota mengaku masalah sertifikasi itu sudah beres. Itu tidak benar karena dana sertifikasi itu sama sekali belum dicairkan. Sekarang malah sudah masuk bulan Juli, harusnya periode Januari sampai Maret dan April sampai Juni sudah cair, tetapi sampai sekarang belum ada," kata dia.

Dia berharap, dengan adanya posko itu diharapkan kebohongan-kebohongan yang selama ini tersiar dihentikan. "Saya berharap, sudahlah berhenti adanya pembohongan publik itu dengan mengaku telah membayarkan sertifikasi itu," kata Parwono.

Sementara itu, Chandra Muliawan mengatakan agar guru tidak takut untuk memberikan laporan dan buktinya di posko pengaduan guru itu. Sebab, hal tersebut merupakan perjuangan hak guru yang telah diatur undang-undang dan bukan kapasitas pemerintah daerah untuk mengaturnya.

"Mereka tidak perlu takut, karena semuanya kami dampingi dan jika ada intimidasi adukan lagi karena akan ada dampak hukum lain. Guru itu tidak menuntut lebih, mereka hanya meminta hak mereka. Kalau kata wali kota sudah dibayar, nanti kita adu data saja. Kalau sudah dibayar, buktinya ini ada aduan belum dibayar," jelas  Chandra.
(Sumber : lampost)

Demikian berita seputar masalah tunjangan sertifikasi guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

0 Response to "TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU KERAP BERMASALAH, SILAKAN LAPOR KE POSKO PENGADUAN INI"

Posting Komentar