loading...

LINDUNGI GURU, DPR : UU PERLINDUNGAN ANAK HARUS SEGERA DISEMPURNAKAN

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Siang

sinarberita.com - Dinilai merugikan guru, atas nama hak asasi manusia (HAM) dan UU perlindungan anak para orang tua bertindak gegabah menghukum dan mengadili guru karena dianggap mendidik dengan melukai siswa.

Wacana untuk "menyempurnakan" Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bergulir di Senayan.

Gambar Ilustrasi

Yang menjadi pemicu adalah munculnya kasus dua guru SMP di wilayah berbeda yang dipidanakan gara-gara mencubit muridnya.

"Undang-Undang Perlindungan Anak seharusnya tidak kontraproduktif terhadap usaha pendisiplinan anak murid di sekolah," tutur Ketua DPR Ade Komarudin yang biasa disapa Akom di Jakarta, kemarin.

Salah seorang guru yang tersangkut masalah hukum itu adalah Nurmayani Salam.

Dia adalah guru biologi SMPN 1 Bantaeng Makassar yang mendekam di penjara sejak 12 Mei lalu sambil menunggu kasusnya disidangkan di pengadilan.

Yang satu lagi adalah Samhudi, 45, guru SMP Raden Rahmad Balongbendo Sidoarjo. Sempat menjalani persidangan, pihak pelapor akhirnya bersedia mencabut laporan Sabtu lalu (2/7).
Akom mengaku sangat menyesalkan langkah gugatan pidana tersebut.

Menurut dia, itu bentuk kriminalisasi terhadap guru. Di sisi lain, Akom menilai definisi kekerasan terhadap anak yang diatur pasal 1 ayat 16 UU Perlindungan Anak harus dikaji ulang.

Pemerintah juga harus memberikan penjelasan kepada DPR soal batasan-batasan kekerasan terhadap anak.

"Kalau sampai meninggalkan luka fisik dan psikis memang harus diusut. Tapi, tidak boleh semuanya dianggap tindak kekerasan. Masak cubit sedikit langsung lapor polisi," ucap wakil ketua Dewan Pembina Partai Golkar itu.

Akom menegaskan tidak setuju dengan segala bentuk tindak kekerasan terhadap anak. Namun, dalam kasus Nurmayani dan Samhudi, seharusnya ada ruang bagi sekolah untuk mendamaikan perselisihan antara guru dan orang tua.
(Sumber : jawapos)

Demikian berita seputar masalah guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

0 Response to "LINDUNGI GURU, DPR : UU PERLINDUNGAN ANAK HARUS SEGERA DISEMPURNAKAN"

Posting Komentar