Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Malam
Sinarberita.com - Berita memprihatinkan kembali terjadi dalam dunia pendidikan kita, kepala sekolah dihukum lantaran menyalahgunakan dana pendidikan.
Suladi yang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana k0rupsi dana bantuan pembangunan sekolah terlihat tetap tenang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipik0r pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (23/5).
Warga Jalan Pondok Jeruk, Loktabat, Banjarbaru Utara itu dihukum oleh majelis hakim Pengadilan Tipik0r Banjarmasin yang dipimpin Gatot Sarwadi SH selama 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider selama 3 bulan kurungan.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan sanksi kepada mantan kepala sekolah tersebut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 146 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu selama 1 bulan diganti kurungan selama 6 bulan.
Mendengar vonis hakim, terdakwa setelah berembug sembentar dengan kuasa hukumnya, Ernawati SH langsung menerima. Ernawati kepada wartawan mengatakan, kenapa kliennya menerima putusan hakim, karena hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya cukup ringan, jika dibandingkan dengan tuntutan sebelumnya selama 3 tahun, subsider 6 bulan denda Rp 50 juta, membayar uang pengganti Rp 146 juta atau kurungan selama 1 tahun.
“Menerima karena hukumannya lebih ringan dari tuntutan jaksa,” katanya. Untuk diketahui, Suliadi sampai disidang karena diduga telah melakukan tindakan k0rupsi dana bantuan dari Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kemenag RI dan Kantor Wilayah Kemenag Kalsel yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Seharusnya dana dari Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kemenag RI Rp 170 juta dan Kantor Wilayah Kemenag Kalsel dan Kemenag Kalsel Rp 170 juta atau total Rp 340 juta itu di pergunakan oleh Suliadi untuk meningkatkan sarana dan prasarana sekolah serta untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama dan keagamaan Kristen.
Namun pada prakteknya, ternyata pengerjaannya tidak tercapai. Berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalsel menemukan adanya kerugian negara tanggal 10 November 2015 sebesar Rp 146 juta.
(Sumber : prokal.co)
Demikian berita yang dapat kami bagikan, semoga menjadi pelajaran bagi kita semua
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
Yg ratusan juta? cepet putusan pengadilannya ... Yg milyaran? lama banget putusannya ...
BalasHapus