loading...

SYARAT MUTLAK DAPAT TUNJANGAN GURU 2016 MENURUT DIRJEN GTK KEMENDIKBUD

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat pagi rekan-rekan guru diseluruh tanah air, selamat memulai kembali akktifitas sebagai tenaga pengajar dan pendidik yang profesional dan semoga senantiasa sehat serta semangat dalam memberikan yang terbaik kepada generasi Bangsa. 

Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan seputar masalah yang berkaitan dengan tunjangan para guru.

Tiada hentinya kita membahas mengenai Tunjangan Bagi Guru baik itu Tunjangan untuk Guru PNS maupun Guru Honorer. Terlepas dari tugas mulia seorang guru,tentu sebagai manusia guru juga butuh uang untuk mencukupi kebutuhan hidupnya untuk membiayai anak, istri dan biaya operasional tugasnya sebagai seorang guru. Tentu bagi seorang Guru PNS dengan Golongan IIIA dengan gaji diatas 3 juta,jika tidak mendapat Tunjangan tidak akan sangat terbebani dengan biaya hidup.


Namun apa jadinya bagi seorangGuru honoreryang dengan Gaji 1 juta kebawah sudah berkeluarga punya tanggungan anak, apa bisa cukup dengan uang segitu. Tentunya pemberian Tunjangan oleh Pemerintah akan sedikit membantu mereka.

Berbagai isu dimedia masa baik itu cetak maupun online menyebutkan bahwa Tunjangan Guru naiklah, bahkan ada yang memberitakan Tunjangan guru tahun 2016 ini akan dihapus!!!. Semua pemberitaan itu masih sekedar opini dan masih belum jelas.

Sampai pada tanggal 11 januari 2016 kemarin Dirjen Guru dan Tenaga Pendidik (GTK) mengeluarkan Surat Edaran Mengenai Penyaluran Aneka Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2016untuk memberikan pentunjuk bagi pengeluaran Tunjangan Guru tahun 2016.

Dalam surat tersebut dengan jelas disebutkan bahwa tahun 2016Aneka Tunjangan Guru masih akan diberikan tapi dengan kuota yang sangat terbatas, Oleh karena itu Guru jika ingin mendapat aneka Tunjangan guru 2016harus menyelesaikan dapodik dan datanya dinyatakan valid sesuai dengan kriteria.

Dalam surat Edaran (Dirjen GTK) Kemdikbud Nomor 1234/B/PR/2016 tentang Penyaluran Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2016 ini sangat dihimbau kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk memberikan arahan kepada para guru-guru untuk menggunakan dan mengisi data-data mereka pada Aplikasi Data Pokok Pendidikan (DAPODIK).

Untuk lebih jelasnya silahkan bacaSurat Edaran Dirjen GTK Kemendikkbud Mengenai Aneka Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2016berikut ini:

Sumber surat ini kami baca daripostingan Facebook Bpk. Tagor Alamsyah Harahap (Dirjen GTK)


Jadi dengan membaca Surat Edaran Dirjen GTK mengenai Aneka Tunjangan Guru tahun 2016tersebut guru dapat bernafas lega karena tahun ini anda akan masih mendapat Tunjangan Guru baik itu Guru PNS dan Guru Honorer

Mengenai kapan Tunjangan Guru ini akan cair tentunya setelah data penerima paling lambat 29 Januari 2016 diterima, setelah itu waktu pencairan Tunjangan Guru akan kami update terus kepada anda sekalian para Guru. jadi tetap setia membuka website kami setiap harinya dan yang paling penting sebarkan!!!berita ini kepada rekan-rekan guru yang lain agar mereka juga mengetahui kejelasan mengenai Tunjangan Guru yang masih simpang siur ini.

Demikian berita seputar masalah guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.

1 Response to "SYARAT MUTLAK DAPAT TUNJANGAN GURU 2016 MENURUT DIRJEN GTK KEMENDIKBUD"

  1. Kunjungi Primaindisoft.com
    berbagai konten media belajar digital dan video tutorial untuk siswa-siswi mulai dari tingkat TK, SD, SMP, dan SMA.
    Belajar kapan saja dan dimana saja hanya di Primaindisoft.com

    BalasHapus