Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Salam Pendidikan
NUPTK diberikan kepada seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Mendapatkan sebuah nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) merupakan hal yang cukup penting bagi seorang guru (SD/SMP/SMA/SMK) Negeri/ Swasta baik PNS maupun Honorer /Non PNS dan tenaga kependidikan lainnya. Pasalnya, dengan adanya NUPTK tersebut para guru dan tenaga kependidikan (GTK) bisa mendapatkan beberapa manfaat.
Syarat Penerbitan NUPTK 2016 Surat Resmi Ditjen GTK Kemdikbud ini dimana usul dan non aktifkan NUPTK ini satu paket dari edaran resmi GTK.
1. Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Datadan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK),Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.
2. Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK)dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.
(Baca Juga : BKN KELUARKAN SURAT EDARAN TERBARU UNTUK PNS BERIKUT ENAM POINT PENTINGNYA)
3. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut;
I. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB
II. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal
(KB/TPA/SPS,PKBM/TBM, Kursus, dan UPT)
(Sumber : http://www.downloadgratis.net)
3. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut;
I. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB
II. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal
(KB/TPA/SPS,PKBM/TBM, Kursus, dan UPT)
(Sumber : http://www.downloadgratis.net)
Selengkapnya DOWNLOAD SURAT RESMI USUL NUPTK
Demikian informasi seputar pengajuan NUPTK baru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
0 Response to "CARA USUL NUPTK BARU TAHUN 2016 MELALUI VERVAL GTK"
Posting Komentar