loading...

ATURAN BARU KEMENDIKBUD MULAI DITERAPKAN TAHUN INI, GURU KEMBALI TERBEBANI

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Pagi

Berita terkini seputar masalah yang berkaitan dengan guru kembali kami bagikan kepada rekan-rekan pengunjung setia sinarberita.com.

Guru yang belum sertifikasi harus siap-siap mengeluarkan dana pribadi untuk mengikutinya. Sebab, mulai tahun ini sertifikasi guru tidak lagi gratis.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman mengatakan, ketentuan itu berlaku bagi guru yang mulai mengajar sejak 1 Januari 2006.


Sebab pemerintah hanya membiayai sertifikasi guru yang sudah mengajar hingga 31 Desember 2005. Meski begitu, pihaknya belum menerima petunjuk teknis ketentuan tersebut.
(Baca Juga : BKN KELUARKAN SURAT EDARAN TERBARU UNTUK PNS BERIKUT ENAM POINT PENTINGNYA)

Ia menambahkan, saat ini lulusan S1 belum bisa disebut profesi. Pengakuan profesi dilakukan jika sudah S1 dan mengikuti pendidikan profesi selama satu tahun. Karena itu, untuk bisa diakui berprofesi guru maka guru harus mengikuti sertifikasi.
”Jadi, sertifikasi sudah menjadi kebutuhan,” katanya.

Di Jawa Timur, lanjutnya, dari 400.000 guru 227.000 guru telah tersertifikasi. Baik guru negeri maupun swasta. Karena itu kepada guru-guru yang belum sertifikasi dia mendorong untuk mengikutinya.

Menurut Saiful selama ini pemerintah pusat sudah mendorong para guru untuk meningkatkan kompetensinya melalui sertifikasi. Bahkan Kemendikbud juga punya program untuk menyekolahkan guru ke jenjang S1 dan S2.

”Jadi, guru memang harus meningkatkan dirinya, seperti dokter atau akuntan yang harus tersertifikasi,” jelasnya.

Terkait hal ini (sertifikasi tak lagi gratis) PGRI Jatim mengaku keberatan.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Timur Ichwan Sumadi menyayangkan guru yang harus membayar sendiri biaya sertifikasinya.

Sebab, menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru yang sudah mengajar sertifikasinya dibiayai oleh pemerintah.

”Kalau membayar sendiri, ya menyalahi undang-undang,” ungkapnya.

Dengan begitu, PGRI Jatim tidak sepakat jika guru harus membayar sendiri biaya sertifikasinya.
PGRI mengusulkan ke pemerintah pusat agar tidak membebani guru. Sebab, beban guru sudah cukup banyak, terlebih jika harus membayar biaya sertifikasi sendiri.

”Saya belum tahu berapa biaya sertifikasi masing-masing guru, tapi PGRI tidak sepakat kalau bayar sendiri, katanya Kemendikbud ingin memuliakan guru,” jelasnya.
(Sumber : tribunnews.com)

Demikian berita yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat

Salam sukses untuk seluruh guru Indonesia

0 Response to "ATURAN BARU KEMENDIKBUD MULAI DITERAPKAN TAHUN INI, GURU KEMBALI TERBEBANI"

Posting Komentar