loading...

INI ALASAN DAN PENYEBAB PEMERINTAH INGIN MENGHAPUS TUNJANGAN PROFESI GURU

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Siang

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa saat ini seluruh guru yang dinyatakan memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud tengah mengikuti uji kompetensi secara serentak.

Pelaksanaan Uji Kompetensi ini begitu menyita perhatian publik, berbagai spekulasi terkait arah dan tujuan Pemerintah menyelenggarakan UKG bermunculan mulai dari hanya sekedar melakukan pemetaan kompetensi guru sampai dengan hal penghapusan tunjangan bagi para guru.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa isu penghapusan tunjangan profesi guru adalah isu yang paling ditakutkan oleh seluruh guru saat ini, karena dipastikan akan kehilangan penghasilan tambahan bagi setiap guru.


Menyusul akan diterapkannya sistem penggajian tunggal (single salary), kalangan guru di Kabupaten Banyumas meminta agar pemerintah tidak menghapus keberadaan tunjangan profesi guru (TPG) yang selama ini mereka terima. 

Pegiat Forum Interaksi Guru Banyumas (Figurmas), FA Agus Wahyudi, kemarin, mengatakan sesuai dengan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), penggajian bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke depan akan diterapkan sistim penggajian tunggal. 

Dalam sistem ini, pemerintah hanya akan memberikan gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan bagi mereka. Ketiga komponen ini yang akan diterima kalangan PNS setiap bulan. 

Kendati demikian, dia mengaku tidak sependapat manakala pemerintah menghapus tunjangan profesi yang selama ini dinikmati guru dengan alasan sudah ada tunjangan kinerja.

Tunjangan profesi semestinya tetap menjadi hak bagi para guru. ”Tunjangan profesi guru itu jelas tidak sama dengan tunjangan kinerja. 

Pasalnya payung hukumnya jelas-jelas berbeda,” katanya. Menurut dia, tunjangan kinerja payung hukumnya adalah Undang-Undang ASN, sedangkan tunjangan profesi guru payung hukumnya adalah Undang-Undang Guru dan Dosen. 

Dengan melihat hal tersebut, semestinya pemerintah tidak perlu menghapus tunjangan profesi guru, sebab peraturan yang menjadi dasar pemberian tunjangan profesi sudah jelas. 

Sementara Kabid Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Takdir Widagdo, mengatakan, keberadaan tunjangan profesi yang selama ini diterima guru profesional dipastikan tidak akan dihapus. 

Tunjangan tersebut tetap bisa dinikmati para guru yang telah lulus program pendidikan profesi guru. ”Informasi terakhir yang kami terima tunjangan profesi guru tidak akan dihapus. Bahkan bila akan dihapus,” tandasnya.
(Sumber : suaramerdeka.com)

Demikian berita seputar masalah tunjangan profesi guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.

1 Response to "INI ALASAN DAN PENYEBAB PEMERINTAH INGIN MENGHAPUS TUNJANGAN PROFESI GURU"

  1. Tunjangan profesi adalah amanah uu guru dan dosen sehingga sebelum uu direvisi maka hak tuprof bagi guru dan dosen mestinya tetap diberikan.

    BalasHapus