Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Sore
Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa pada hari ini tanggal 9 November 2015 Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015 mulai dilaksanakan secara serentak oleh guru diseluruh Indonesia yang telah mendapatkan jadwal ujian.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan hasil Ujian Kompetensi Guru (UKG) perlu dipublikasikan. Namun pempublikasiannya tidak melanggar Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Hasil UKG memang perlu dipublikasikan tapi dilihat dahulu ke siapa hasilnya akan dipublikasikan,” ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sumarna Surapranata.
Dia
mengatakan hasil UKG ini bisa diberikan informasinya kepada Kepala Sekolah (Kepsek) maupun dinas pendidikan setempat. Hasil ini bisa menjadi dasar dalam membina guru ke depannya. “Kalau beritahu ke orangtua, itu jangan dahulu. Ini bisa menimbulkan ketidakhormatan kepada guru jika hasilnya kurang baik,” kata Pranata.
Pada hakikatnya, UKG tidak menjadi penentu kelulusan. Hasilnya juga tidak akan menjadi batasan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tidak. Menurut dia, hasil UKG hanya untuk memotret guru.
(Baca Juga : LPMP : JIKA GAGAL IKUT UKG, BISA IKUT UJIAN ULANG)
Seluruh guru baik PNS, non-PNS maupun honorer diwajibkan melakukan Uji Kompetensi guru (UKG) tahun ini. Kegiatan ini akan diselenggarakan pada 9 hingga 27 November secara serentak di sejumlah wilayah Indonesia.
(Sumber : www.republika.co.id)
Demikian berita seputar UKG Tahun 2015 yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Bagaimana seandainya tidak ikut ukg padahal nama ada terdaftar tetapi ikut d tempat dinas yang baru dan beda provinsi mohon penjelasannya admin
BalasHapus