Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat malam dan salam blogger
Berdasarkan data yang dirilis Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Utara, setidaknya 98 persen PNS nya sudah registrasi di PUPNS.
Dari total 10.071 PNS di lingkungan Lampung Utara, sebanyak 9.576 sudah melakukan registrasi melalui e-PUPNS. Hal ini disampaikan oleh kepala BKD, Iwan Setiawan.
Jumlah tersebut berdasarkan tanda register yang disampaikan oleh PNS kepada SKPD dan BKD. Walaupun tenaga honorer yang baru diangkat dari K2 kemarin juga wajib mendaftarkan diri.
Sehingga total keseluruhan PNS di atas termasuk K2 yang diangkat menjadi CPNS. Waktu pendaftaran masih tersisa 2,5 bulan lagi. Sehingga PNS diharapkan segera mendaftarkan secepatnya.
Jika hal ini tidak diindahkan dikawatirkan PNS akan kesulitan mendapat layanan pegawai. Misalnya untuk mengurus kenaikan pangkat yang rencananya dilakukan secara online. e-PUPNS ini juga memudahkan urusan ke masa yang akan datang.
style="background-color: white; box-sizing: border-box; color: #222222; font-family: Verdana, Geneva, sans-serif; font-size: 15px; line-height: 26px; margin-bottom: 26px; text-align: justify;">
PUPNS bisa dilakukan melalui dua cara. Pertama PNS yang bersangkutan daftar langsung secara online. kedua melalui SKPD setempat.
Bagi yang langsung mendaftarkan diri, PNS bisa melaporkan kepada SKPD masing-masing. Yaitu dengan menyertakan tanda bukti registernya. Sedangkan yang melalui SKPD dapat dilakukan oleh PNS yang lokasinya jauh dengan jaringan internet.
Untuk pendataan melalui SKPD seperti guru, atau pegawai kecamatan yang jaraknya jauh dan terkendala jaringan internet. Setiap PNS yang melakukan entri PUPNS harus melakukan registrasi sebagai otentifikasi PNS.
Sedangkan untuk entri registrasi, PNS yang bersangkutan dapat memasukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat password untuk mendapatkan nomor registrasi.
Pendaftaran e-PUPNS bisa melaui situs web dengan alamat http://epupns.bkn.go.id. Iwan juga menjelaskan setelah PNS melakukan registrasi, maka data awal dan sandi akan menjadi username untuk login ke dalam system e-PUPNS.
Nomer register yang sudah dimiliki ada baiknya dicetak atau disimpan dala bentuk file (pdf). File ini akan digunakan untuk alat kendali penyampaian berkas fisik.
Semua isian dalam formulis hendaknya diisi dengan benar. Jika ada kesalahan dapat diperbaiki dengan memberikan bukti yang kuat.
(Sumber : www.newsth.com)
Demikian berita seputar masalah e-PUPNS 2015 yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
0 Response to "TERBARU,,, INI DIA CARA MUDAH DAN SUKSES ISI E-PUPNS TAHUN 2015 "
Posting Komentar