loading...

KEMENDIKBUD : BAPAK DAN IBU GURU,,,BACA DAN CERMATI AMANAT UU INI..!!!

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat malam dan salam blogger

Guru merupakan salah satu komponen penting dalam dunia pendidikan, ditangan gurulah para generasi Bangsa yang berkompeten dilahirkan. Maju mundurnya pendidikan tergantung sungguh pada sosok guru sebagai tenaga pengajar dan pendidik didalam satuan pendidikan.

Namun sebagaimana yang kita ketahui bersama, kualitas guru saat ini masih sangat dipertanyakan oleh banyak kalangan terutama pihak Pemerintah sebagai penanggung jawab atas Pendidikan secara umum.

Para guru diminta memahami Undang-undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Pasal 8 disebutkan, guru wajib memiliki kemampuan untuk menghasilkan siswa berkualifikasi tinggi. Selain itu, guru memiliki 30 persen faktor keberhasilan atau kesuksesan siswa.


"Guru harus meningkatkan kompetensinya agar menghasilkan manusia Indonesia yang berkualitas. Namun, hasil uji kompetensi guru (UKG) per 2014 hasilnya adalah lebih dari 1,3 juta guru dari total sekitar 3 juta guru atau 43,3 persen guru di Indonsia yang memiliki skor di bawah 60 dari total skor 100," ungkap Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sumarna Surapranata , Rabu (14/10).

Dia menambahkan, hal itu bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, dan sekolah. Siswa, orang tua, masyarakat, organisasi profesi serta dunia usaha dan industri juga harus berperan.

"Masyarakat mempunyai peranan dalam pendidikan di Indonesia meliputi penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," terang Pranata.
(Sumber : www.jpnn.com)

Demikian berita seputar guru dan pendidikan yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.

0 Response to "KEMENDIKBUD : BAPAK DAN IBU GURU,,,BACA DAN CERMATI AMANAT UU INI..!!!"

Posting Komentar