Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat pagi dan selamat beraktifitas
Kabar gembira untuk rekan-rekan guru yang berstatus non PNS, pasalnya tunjangan khusus guru non PNS akan segera dibayarkan dalam waktu dekat ini. Bagi rekan-rekan yang ingin mendapatkan informasi lebih jelas silakan simak kutipan berita berikut ini selengkapnya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung akan mencairkan tunjangan profesi guru (TPG) non-PNS bulan November 2015. Kepala Bidang Dasar Disdikbud Provinsi Lampung, Diona Kathrina menuturkan tunjangan profesi guru non-PNS meliputi beberapa kategori dengan jumlah dan besaran berbeda.
Diantaranya tunjangan profesi non-PNS, untuk tingkat SD, SLB, dan SMP sebanyak 2.144 guru, masing-masing mendapatkan sebesar Rp1,5 juta/bulan. Tunjangan guru khusus untuk SD dan SMP sebayak 1.095 guru masing-masing Rp1,5 juta/bulan.

Kemudian tunjangan fungsional SD dan SMP sebanyak 2.318 guru dengan besaran tunjangan sebesar Rp300 ribu/bulan. "Sedangkan untuk tunjangan kualifikasi S-1 SD dan SMP sebanyak 2.675 guru masing-masing mendapatkan tunjangan Rp300 ribu/bulan," kata Diona di ruangannya, beberapa hari yang lalu
justify;">
Menurut dia, tunjangan profesi khusus ini diberikan khusus kepada guru yang di tugaskan di daerah khusus dan memiliki kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas. "Satuan pendidikan daerah khusus ini ditetapkan oleh pemda melalui SK bupati/gubernur," jelasnya.
Lalu tunjangan fungsional akan diberikan kepada guru non-PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban mengajar 24 jam/pekan.
"Kalau dia kurang dari 24 jam bisa mengambil honor di tempat lain atau menjadi tenaga di perpustakaan dan laboratorium," jelasnya.
Sedangkan untuk bantuan kualifikasi diberikan kepada guru yang masih menjalani pendidikan S-1/D-4.
Sebelum dana tersebut ditransfer oleh pusat, Disdikbud akan melakukan pelatihan dan sosialisasi dengan tim teknis akhir bulan ini untuk membantu operator yang ada di kabupaten/kota.
"Jadi data tunjangan inikan dari kabupaten/kota melalui Dapodik kemudian diserahkan ke pusat untuk diverifikasi, setelah itu baru dikembalikan lagi ke kabupaten. Kalau datanya sudah fix tidak ada kesalahan baru di-SK-kan di pusat, baru dana tersebut turun," jelas dia.
(Sumber : http://lampost.co/)
Demikian berita seputar pencairan aneka tunjang guru non PNS yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
0 Response to "KABAR GEMBIRA,,, ANEKA TUNJANGAN GURU NON PNS AKAN SEGERA DIBAYARKAN"
Posting Komentar