loading...

INI KEWAJIBAN YANG HARUS SEGERA DIPENUHI OLEH SELURUH GURU MENURUT UU

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat malam dan salam blogger

Dalam rangka upaya meningkatkan kualitas dan kompetensi guru, Pemerintah terus melakukan berbagai usaha dan salah satunya dengan mewajibkan seluruh guru untuk mengikuti pendidikan profesi.

Seluruh guru tanpa terkecuali termasuk honorer kategori dua (K2)? wajib mengikuti pendidikan profesi. Ini sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada Pasal 8 UU 14/2005, mewajibkan seluruh tenaga pendidik mengikuti pendidikan profesi.


“Semua guru harus menjalani pendidikan profesi. Guru honorer K2 juga wajib, apalagi ketika mereka sudah diangkat CPNS,” tegas Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sumarna Surapranata kepada JPNN, Minggu (18/10).

?Dia menambahkan, pendidikan profesi pendidik, sebagaimana pendidikan profesi pengacara dan akuntan, menjadi kewajiban pribadi. Itu sebabnya, mulai 2016 pendidikan profesi menjadi tanggungan masing-masing guru. Meski begitu ada pemberlakukan afirmasi (keberpihakan) kepada orang tertentu.

Guru honorer K2 yang diangkat CPNS harus menjalani sertifikasi, biayanya tanggung jawab masing-masing. Namun pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan beasiswa untuk guru yang berkinerja baik.
(Sumber : www.jpnn.com)

Demikian berita seputar profesi guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.

0 Response to "INI KEWAJIBAN YANG HARUS SEGERA DIPENUHI OLEH SELURUH GURU MENURUT UU"

Posting Komentar