Arif Gosita (dalam bukunya tentang masalah perlindungan anak) mendefinisikan pengangkatan anak sebagai suatu tindakan mengambil anak orang lain untuk dipelihara dan diperlakukan sebagai anak keturunannya sendiri berdasarkan ketentuan ketentuan yang disepakati bersama dan sah menurut hukum yang berlaku di masyarakat yang bersangkutan.
Dalam rangka pelaksanaan
perlindungan anak, motivasi pengangkatan anak merupakan hal yang perlu
diperhatikan, dan harus dipastikan dilakukan demi kepentingan anak. Arif Gosita
menyebutkan bahwa pengangkatan anak akan mempunya dampak perlindungan anak
apabila memenuhi syarat syarat sebagai berikut.
a. Diutamakan pengangkatan anak
yatim piatu.
b. Anak yang cacat mental, fisik,
sosial.
c. Orang tua anak tersebut memang
sudah benar-benar tidak mampu mengelola keluarganya.
d. Bersedia memupuk dan
memelihara ikatan keluarga antara anak dan orang tua kandung sepanjang hayat.
e. Hal-hal lain yang tetap
mengembangkan manusia seutuhnya.
Berikutnya, Arif mengemukakan
faktor-faktor yang perlu mendapat perhatian dalam pengangkatan anak sebagai
berikut.
a. Subyek yang terlibat dalam
perbuatan mengangkat anak.
b. Alasan atau latar belakang
dilakukannya perbuatan tersebut, baik dari pihak adoptan (yang mengadopsi)
maupun dari pihak orang tua anak.
c. Ketentuan hukum yang mengatur
pengangkatan anak.
d. Para pihak yang mendapat
keuntungan dan kerugian dalam pengangkatan anak.
Dalam pelaksanaan pengangkatan
anak, pelayanan bagi pihak yang mengangkat anak adalah hal paling utama.
Selanjutnya, harus diperhatikan pula kepentingan pemilik anak agar menyetujui
anaknya diambil oleh orang lain. Pelayanan berikutnya diberikan bagi
pihak-pihak lain yang berjasa dalam terlaksana proses pengangkatan anak. Dan
yang paling akhir mendapatkan pelayanan adalah anak yang diangkat. Sepanjang
proses tersebut, anak benar-benar dijadikan obyek perjanjian dan persetujuan
antara orang-orang dewasa.
Berkaitan dengan kenyataan ini,
proses pengangkatan anak yang menuju ke arah suatu bisnis jasa komersial
merupakan hal yang amat penting untuk dicegah karena hal ini bertentangan
dengan asas dan tujuan pengangkatan anak.
Pada dasarnya, pengangkatan anak
tidak dapat diterima menurut asas-asas perlindungan anak. Pelaksanaan
pengangkatan anak dianggap tidak rasional positif, tidak dapat
dipertanggungjawabkan, bertentangan dengan asas perlindungan anak, serta kurang
bermanfaat bagi anak yang bersangkutan.
Beberapa usaha yang dapat
dilakukan untuk mencegah pelaksanaan pengangkatan anak adalah sebagai berikut.
a. Memberikan pembinaan mental
bagi para orang tua, khususnya menekankan pada pengertian tentang manusia dan
anak dengan tepat. Menegaskan untuk tidak mengutamakan kepentingan diri
sendiri yang dilandaskan pada
nilai-nilai sosial yang menyesatkan tentang kehidupan keluarga.
b. Memberikan bantuan untuk
meningkatkan kemampuan dalam membangun keluarga sejahtera dengan berbagai cara
yang rasional, bertanggung jawab, dan bermanfaat.
c. Menciptakan iklim yang dapat
mencegah atau mengurangi pelaksanaan pengangkatan anak.
d. Meningkatkan rasa tanggung
jawab terhadap sesama manusia melalui pendidikan formal dan nonformal secara
merata untuk semua golongan masyarakat.
Jadi pada dasarnya, pengangkatan
anak tidak dapat diterima menurut asas-asas perlindungan anak. Pelaksanaan
pengangkatan anak dianggap tidak rasional positif, tidak dapat
dipertanggungjawabkan, bertentangan dengan asas perlindungan anak, serta kurang
bermanfaat bagi anak yang bersangkutan. Namun demikian, dalam rangka
pelaksanaan perlindungan anak, proses tersebut dapat dilakukan. Motivasi
pengangkatan anak merupakan hal yang perlu diperhatikan, dan harus dipastikan
bahwa perbuatan tersebut dilakukan demi kepentingan anak.
0 Response to "ARTIKEL TENTANG PENGANGKATAN ANAK DI INDONESIA DAN KAITANNYA DENGAN USAHA PERLINDUNGAN ANAK"
Posting Komentar