loading...

ARTIKEL TENTANG PENGANGKATAN ANAK DI INDONESIA DAN KAITANNYA DENGAN USAHA PERLINDUNGAN ANAK


Arif Gosita (dalam bukunya tentang masalah perlindungan anak) mendefinisikan pengangkatan anak sebagai suatu tindakan mengambil anak orang lain untuk dipelihara dan diperlakukan sebagai anak keturunannya sendiri berdasarkan ketentuan ketentuan yang disepakati bersama dan sah menurut hukum yang berlaku di masyarakat yang bersangkutan.

Dalam rangka pelaksanaan perlindungan anak, motivasi pengangkatan anak merupakan hal yang perlu diperhatikan, dan harus dipastikan dilakukan demi kepentingan anak. Arif Gosita menyebutkan bahwa pengangkatan anak akan mempunya dampak perlindungan anak apabila memenuhi syarat syarat sebagai berikut.

a. Diutamakan pengangkatan anak yatim piatu.
b. Anak yang cacat mental, fisik, sosial.
c. Orang tua anak tersebut memang sudah benar-benar tidak mampu mengelola keluarganya.
d. Bersedia memupuk dan memelihara ikatan keluarga antara anak dan orang tua kandung sepanjang hayat.
e. Hal-hal lain yang tetap mengembangkan manusia seutuhnya.

Berikutnya, Arif mengemukakan faktor-faktor yang perlu mendapat perhatian dalam pengangkatan anak sebagai berikut.
a. Subyek yang terlibat dalam perbuatan mengangkat anak.
b. Alasan atau latar belakang dilakukannya perbuatan tersebut, baik dari pihak adoptan (yang mengadopsi) maupun dari pihak orang tua anak.
c. Ketentuan hukum yang mengatur pengangkatan anak.
d. Para pihak yang mendapat keuntungan dan kerugian dalam pengangkatan anak.

Dalam pelaksanaan pengangkatan anak, pelayanan bagi pihak yang mengangkat anak adalah hal paling utama. Selanjutnya, harus diperhatikan pula kepentingan pemilik anak agar menyetujui anaknya diambil oleh orang lain. Pelayanan berikutnya diberikan bagi pihak-pihak lain yang berjasa dalam terlaksana proses pengangkatan anak. Dan yang paling akhir mendapatkan pelayanan adalah anak yang diangkat. Sepanjang proses tersebut, anak benar-benar dijadikan obyek perjanjian dan persetujuan antara orang-orang dewasa.

Berkaitan dengan kenyataan ini, proses pengangkatan anak yang menuju ke arah suatu bisnis jasa komersial merupakan hal yang amat penting untuk dicegah karena hal ini bertentangan dengan asas dan tujuan pengangkatan anak.

Pada dasarnya, pengangkatan anak tidak dapat diterima menurut asas-asas perlindungan anak. Pelaksanaan pengangkatan anak dianggap tidak rasional positif, tidak dapat dipertanggungjawabkan, bertentangan dengan asas perlindungan anak, serta kurang bermanfaat bagi anak yang bersangkutan.

Beberapa usaha yang dapat dilakukan untuk mencegah pelaksanaan pengangkatan anak adalah sebagai berikut.
a. Memberikan pembinaan mental bagi para orang tua, khususnya menekankan pada pengertian tentang manusia dan anak dengan tepat. Menegaskan untuk tidak mengutamakan kepentingan diri
sendiri yang dilandaskan pada nilai-nilai sosial yang menyesatkan tentang kehidupan keluarga.
b. Memberikan bantuan untuk meningkatkan kemampuan dalam membangun keluarga sejahtera dengan berbagai cara yang rasional, bertanggung jawab, dan bermanfaat.
c. Menciptakan iklim yang dapat mencegah atau mengurangi pelaksanaan pengangkatan anak.
d. Meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap sesama manusia melalui pendidikan formal dan nonformal secara merata untuk semua golongan masyarakat.

Jadi pada dasarnya, pengangkatan anak tidak dapat diterima menurut asas-asas perlindungan anak. Pelaksanaan pengangkatan anak dianggap tidak rasional positif, tidak dapat dipertanggungjawabkan, bertentangan dengan asas perlindungan anak, serta kurang bermanfaat bagi anak yang bersangkutan. Namun demikian, dalam rangka pelaksanaan perlindungan anak, proses tersebut dapat dilakukan. Motivasi pengangkatan anak merupakan hal yang perlu diperhatikan, dan harus dipastikan bahwa perbuatan tersebut dilakukan demi kepentingan anak.

0 Response to "ARTIKEL TENTANG PENGANGKATAN ANAK DI INDONESIA DAN KAITANNYA DENGAN USAHA PERLINDUNGAN ANAK"

Posting Komentar