Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru. Peran yang dibawa guru dalam masyarakat berbeda dengan profesi lain. Oleh karena itu, perhatian yang diberikan masyarakat terhadap guru pun berbeda dan ada kekhususan terutama adanya tuntutan untuk menjadi pelopor pembangunan di daerah tempat guru tinggal. Sebagai guru agar proses fasilitasinya semakin bermutu dan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas proses pembelajaran, ada dua hal yang sebaiknya dilakukan seorang guru.
a. Penciptaan dan menataan suatu kondisi
edukatif yang nyaman, aman, tenang dan tentram. Hal ini menyangkut relasi
antara guru dan murid terutama dalam proses pembelajaran di kelas. Adanya
suasana yang menyenangkan, akrab, penuh pengertian dan mau memahami sehingga
murid merasakan bahwa dirinya telah dididik dengan penuh cinta dan tanggung
jawab.
b. Guru sebaiknya memiliki, memahami,
menghayati dan mengimplementasikan perilaku positif yang berakar pada keyakinan
fundamental yang disertai komitmen total. Guru harus memiliki spirit sukses,
roh keberhasilan dan motivasi murni untuk meraih dan menikmati keberhasilan. Aktualisasi diri akan
terlaksana melalui pekerjaan, karena bekerja (sebagai guru) adalah pengerahan
energi biologis, psikologis, spiritual yang selain membentuk karakter dan
kompetensi kita membuat sehat lahir batin sehingga dapat berkembang secara
maksimal.
Tabel kode etik profesi akuntansi
dan kode etik profesi guru dihadapkan pada ”Kepentingan Publik”
Kode Etik Akuntansi
|
Kode Etik Guru
|
Senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada publik
|
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk
manusia/masyarakat
Indonesia seluruhnya dan seutuhnya
yang berjiwa Pancasila.
|
Anggota harus secara
terus menerus menunjukkan dedikasi mereka kepada publik untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi.
|
Guru bersama-sama melaksanakan segala kebijakan
pemerintah dalam bidang pendidikan
keseluruh lapisan masyarakat.
|
Menghormati
kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme terhadap
publik
|
Bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali
peserta didik; dan bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
|
Penerimaan tanggung
jawab kepada publik
|
Menjaga hubungan baik dengan orangtua, murid dan
masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama
terhadap pendidikan.
|
Semua anggota mengikat
dirinya untuk menghormati kepercayaan publik
|
Guru berusaha memperoleh informasi tentang masyarakat peserta didik sebagi
bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
|
Klien: Pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan serta
pihak lain yang bergantung pada profesi akuntan
|
Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat
kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
|
Obyektifitas dan Integritas akuntan untuk menjaga berjalannya fungsi
bisnis secara tertib
|
Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan calon guru sebagai sarana
perjuangan dan pengabdiannya.
|
Tanggung jawab
terhadap kepentingan publik
|
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional terhadap masyarakat didik.
|
Sikap dan tingkah laku
dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan
negara.
|
Seorang
guru harus saling menghormati dan menghargai sesama rekan seprofesi.
|
Kepentingan utama
profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa
akuntan dilakukan dengan prestasi tertinggi sesui dengan persyaratan etika
yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
|
Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan
meningkatkan mutu dan martabat profesi guru.
|
Jadi persamaan dari kode etik adalah sama-sama suatu
sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi
profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah,
perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode
etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Dan perbedaan dari setiap kode etik suatu profesi setiap etika profesi
mempunyai kode etik masing-masing dan tersendiri yang dibuat oleh badan yang
mengatur etika profesi tersebut. Pelanggaran kode etik tidak diadili oleh
pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum,
tapi pelanggaran kode etik akan diperiksa oleh majelis kode etik dari setiap
profesi tersebut.
0 Response to "ARTIKEL PENDIDIKAN TENTANG PRINSIP ETIKA GURU TERHADAP KEPENTINGAN PUBLIK"
Posting Komentar