Pada Prinsipnya HKI dibagi menjadi dua kelompok yaitu :
1)
Hak Cipta
·
Sejarah Hak Cipta
Pada jaman dahulu tahun 600 SM,
seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.)
dan koma (,). Anaknya bernama Apullus menjadi pewarisnya dan pindah ke Romawi.
Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan,
Perlindungan dan Jaminan terhadap karya cipta ayah nya itu. Untuk setiap
penggunaan, penggandaan dan pengumuman ats penemuan Peh Riad itu, Apullus
memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan pengakuan hak tersebut.
Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia tidak menggunakan seluruh honorarium
yang diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk keperluan sendiri sebagai ahli
waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke pemerintah Romawi sebagai tanda
terima kasih atas penghargaan dan pengakuan terhadap hak cipta tersebut.
·
Pengertian Hak Cipta
Hak
cipta (lambang internasional: ©)
1.
Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor
19 Tahun 2002 :
Hak cipta
adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
2.
Pengertian hak cipta menurut
Pasal 2 UUHC :
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta
maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya maupun
memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas
dan bersifat pribadi.
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau
penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media
internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat di
baca, didengar atau dilihat orang lain.
Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan
maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama
ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
·
Kedudukan Hak Cipta
Mengenai
kedudukan hak cipta, sudah pula ditetapkan oleh UUHC, bahwa hak cipta dianggap
sebagai benda bergerak (Pasal 3 ayat 1).Sebagai benda Bergerak, hak cipta dapat
beralih atau dialihkn baik seluruhnya maupun sebagian karena :
a) Pewarisan
b) Hibah
c) Wasiat
d) Dijadikan milik negara
e) Perjanjian
Khusus
mengenai perjanjian, Pasal 3 ayat 2 menyaratkan harus dilakukan dengan akta,
dengan ketentuan bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut di
dalam akta tersebut. Pentingnya akta perjanjin itu adalah tidak lain
dimaksudkan untuk memudahkan pembuktian peralihan hak cipta pabila terjadi
persengketaan di kemudian hari.
·
Ciptaan yang dilindungi
UUHC
menganut sistem terbatas dalam melindungi karya cipta seseorang. Perlindungan
ciptaan hanya diberikan dalam bidang ilmu pengetahun, seni dan sastra. Untuk
itu Pasal 11 yat 1 merinci ketiga bidang tersebut meliputi :
a) Buku, pamflet, dan semu hasil
karya tulis lainnya.
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan
sebagainya.
c) Pertunjukan seperti musik,
karawitan, drama, tari, pewayngn, pantomim dan karya siaran antara lain untuk
media radio, televisi dan film serta karya rekaman radio.
d) Ciptaan tari(koreografi), ciptaan
lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan karya rekaman suara atau bunyi.
e) Segala bentuk seni rupa seperti
seni lukis, seni pahat, seni patung, dan kaligrafi yang perlindungnnya diatur
dalam Pasal 10 ayat 2.
f) Seni batik
g) Arsitektur
h) Peta
i)
Sinematografi
j)
Fotografi
k) Program komputer atau komputer
program
l)
Terjemahan, tafsir, saduran, dan penyusunn bunga rampai.
Selain itu UUHC juga melindungi karya melindungi karya seseorang yang
berupa pengolahan lebih lanjut daripada ciptaan aslinya, sebab bentuk
pengolahan ini dipndang merupakan suatu ciptan baru dan tersendiri, yang sudah
lain dri ciptaan aslinya.
Tidak ada hak cipta
untuk karya sebagai berikut :
a) Hasil rapat terbuka
lembaga-lembaga negara
b) Peraturan perundang-undangan
c) Putusan pengadilan dan penetapan
hakim
d) Pidato kenegaraan pidato pejabat
pemerintah
e) Keputusan badan Arbitrase (
lembaga seperti pengadilan tetapi khususnya di dalam bidang perdagangan)
·
Masa Berlakunya Hak Cipta
Dalam
mengtur jangka waktu berlakunya hk cipta, UUHC tidak menyaratkan melainkan
membeda-bedakan. Perbedaan itu dikelompokkan sebagai berikut :
1) Kelompok I (Bersifat Orisinal)
Untuk
karya cipta yang sifatnya asli atu orisinal, perlindungan hukumny berlaku
selama hidup pencipta dan terus berlanjut sampai dengn 50 tahun setelah
pencipta meninggal. Mengenai alasan penetpan jangka wktu berlakuny hak cipta
orisinal yang demikian lama itu, undang-undang tidak memberikan penjelasan.
Karya cipta ini
meliputi :
a. Buku, pamflet, dan semu hasil
karya tulis lainnya.
b. Ciptaan tari(koreografi).
c. Segala bentuk seni rupa seperti
seni lukis, seni pahat, seni patung.
d. Seni batik.
e. Ciptan lagu atau musik dengan atau
tanpa teks.
f. Krya arsitektur.
2) Kelompok II (Bersifat Derivatip)
Perlinndungan
hukum atas karya cipta yang bersifat tiruan (derivatip)berlaku selama 50 tahun,
yang meliputi hak cipta sebgai berikut:
a. Karya pertunjukan seperti musik,
karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan karya siaran antara lain untuk
media radio, televisi dan film serta karya rekaman radio.
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan
sebagainya.
c. Peta.
d. Karya sinematografi.
e. Karya rekaman sura atau bunyi.
f. Terjemahan dan tafsir.
3) Kelompok III (pengaruh waktu)
Terhadap
karya cipta yang aktulitasnya tidak begitu tahan, perlindungan hukumnya berlaku
selama 25 tahun,meliputi hak cipta atas ciptaan :
a. Karya fotografi.
b. Program komputer atau komputer
program.
c. Saduran dan penyusunan bunga
rampai.
·
Pendaftaran Hak Cipta
Ciptaan
tidak kalah pentingnya dengan benda-benda lain seperti tanah, kendaraan
bermotor, kapal, merk yang memerlukan pendaftaran. Perlindungan
suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk
yang nyata. Maksud dari pendaftaran itu
sendiri adalah hanya semata-mata mengejar kebenaran prosedur formal saja,
tetapi juga mempunyai tujuan untuk mendapatkan pengukuhan hak cipta dan sebagai
alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap
ciptaan tersebut.. Pendaftaran hak
cipta yaitu di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Sifat
pendaftaran ciptaan adalah bersifat kebolehan (fakultatip). Artinya orang boleh juga tidak mendaftarkan. Apabila
tidak mendaftarkan, tidak ada sanksi hukumnya. Dengan sifat demikian, memang
UUHC memberikan kebebasan masyarakat untuk melakukan pendaftaran.
·
Hak dan Wewenang Menuntut
Penyerahan
Hak Cipta atas seluruh ciptaan ke pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau
ahli waris untuk menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya :
a. Meniadakan nama pencipta yang
tercantum pada ciptn itu.
b. Mencantumkan nama pencipta pada
ciptaannya.
c. Menggnti/mengubah judul ciptaan.
d. Mengubah isi ciptaan.
2)
Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari :
a.
Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang
diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
b.
Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersbut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan
perdagangan barang dan jasa.
c.
Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan
produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung
nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi
serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi
industri dan kerajinan tangan.
d.
Informasi Rahasia (Trade
Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di
bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh
pemiliknya.
e.
Indikasi Geografi (Geographical
Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang
menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau
faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas
tertentu dari barang yang dihasilkan).
f.
Denah Rangkaian (Circuit
Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan)
yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu
(integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik
menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
g.
Perlindungan varietas Tanaman
(PVT)
Perlindungan
varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman
dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama
kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan
persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
0 Response to "RINGKASAN MATERI TENTANG MACAM-MACAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL"
Posting Komentar